Sebulan Buron, Pelaku Pencurian Motor di Maros Dibekuk di Luwu
Selasa, 02 Maret 2021 - 14:12 WIB
loading...
A
A
A
Selain Gilang, polisi yang melakukan pengembangan, juga berhasil menangkap Rul Amaly yang diduga sebagai penadah hasil curian . Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan dua barang bukti sepeda motor.
Baca juga: Pura-pura Jadi Kerabat, IRT Curi Jutaan Rupiah di Lokasi Pesta Pernikahan
"Setelah kami lakukan pengembangan, tim kami kembali mengamankan seorang terduga penadah. Dari situ kami mendapatkan dua unit motor hasil curian pelaku," sebutnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang telah berhasil dijual oleh pelaku, namun tidak diketahui lagi keberadaannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal, 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga: Pura-pura Jadi Kerabat, IRT Curi Jutaan Rupiah di Lokasi Pesta Pernikahan
"Setelah kami lakukan pengembangan, tim kami kembali mengamankan seorang terduga penadah. Dari situ kami mendapatkan dua unit motor hasil curian pelaku," sebutnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang telah berhasil dijual oleh pelaku, namun tidak diketahui lagi keberadaannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal, 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(luq)
Lihat Juga :