Tim Gabungan Bea Cukai dan Pomdam Amankan Rokok Bodong Senilai Rp1,3 Miliar
Senin, 18 Mei 2020 - 19:10 WIB
loading...
Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Purwokerto berkoordinasi dengan Tim Pomdam IV Diponegoro berhasil menindak sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 1.312.000 batang
A
A
A
BANJARNEGARA - Kantor WIlayah Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Purwokerto berkoordinasi dengan Tim Pomdam IV Diponegoro berhasil melakukan penindakan gabungan terhadap sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 1.312.000 batang di Dusun Krajan, Desa Pringi, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Rabu (13/5/2020) lalu.
Penindakan kali ini diawali dengan adanya informasi dari intelijen dan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penindakan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Purwokerto didampingi oleh Tim Pomdam IV Diponegoro secara bersama-sama melakukan penelusuran dan akhirnya melakukan penindakan pada Rabu (13/5) pukul 13.00 WIB di pangkalan truk daerah Kabupaten Banjarnegara.
“Dari pemantauan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan truk di Krajan dan segera dilakukan penegahan dan pemeriksaan. Barang yang kami tegah berupa rokok tanpa pita cukai yang dikemas dalam 82 bal dengan total rokok ilegal sebanyak 1.312.000 batang,” ujar Aji Supangkat, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Purwokerto.
Adapun total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1.338.240.000 dan potensi kerugian negara berupa pungutan cukai, PPN, dan pajak rokok yang tidak dibayar sebesar Rp778.435.840.
Atas penindakan tersebut, petugas melakukan proses administrasi penindakan dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan. Terhadap kendaraan, sopir, dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Purwokerto untuk dilakukan pengembangan, penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan kali ini diawali dengan adanya informasi dari intelijen dan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penindakan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Purwokerto didampingi oleh Tim Pomdam IV Diponegoro secara bersama-sama melakukan penelusuran dan akhirnya melakukan penindakan pada Rabu (13/5) pukul 13.00 WIB di pangkalan truk daerah Kabupaten Banjarnegara.
“Dari pemantauan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan truk di Krajan dan segera dilakukan penegahan dan pemeriksaan. Barang yang kami tegah berupa rokok tanpa pita cukai yang dikemas dalam 82 bal dengan total rokok ilegal sebanyak 1.312.000 batang,” ujar Aji Supangkat, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Purwokerto.
Adapun total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1.338.240.000 dan potensi kerugian negara berupa pungutan cukai, PPN, dan pajak rokok yang tidak dibayar sebesar Rp778.435.840.
Atas penindakan tersebut, petugas melakukan proses administrasi penindakan dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan. Terhadap kendaraan, sopir, dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Purwokerto untuk dilakukan pengembangan, penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Lihat Juga :