Tak Terima Ayahnya Dicovidkan, Putri Laporkan RSUD Karanganyar ke Polisi, Ini Jawaban Rumah Sakit
Senin, 01 Maret 2021 - 19:21 WIB
loading...
A
A
A
Namun takdir berkehendak lain, Suyadi pun meninggal dunia. Karena masuk dalam kategori pasien COVID-19 , Suyadi pun langsung dimakamkan dengan protokol COVID-19 . Namun anehnya, dari rekaman video yang dimiliki pihak keluarga, prosesi pemakaman Suyadi, petugas tidak memakai pakaian APD.
Dalam remakan itu, petugas hanya berpakaian biasa dan bersepatu boot. Melihat keanehan-keanehan itu, keluarga pun memutuskan melaporkan pada pihak kepolisian. Apalagi, dari pihak rumah sakit, tidak bisa menjelaskan kejanggalan tanggal pengambilan spesimen. Dimana dalam laporan kepolisian, pengambilan spesimen tertulis 23 Oktober 2020. Padahal tanggal 22 Oktober Suyadi sudah meninggal dan dimakamkan.
Baca juga: Pematangsiantar Gempar, Istri Mantan Sekda Ditemukan Tewas dengan Darah Berceceran
Rumah sakit, ungkap Asri, sempat berdalih itu tanggal pengiriman spesimen ke RS Moewardi Solo. “Kami tak bisa menerima alasan itu. tanggal 23 Oktober pengambilan spesimen. Padahal tanggal 22 Oktober Suyadi sudah meninggal. Karena itu kami melaporkan dugaan sumpah palsu pelanggaran pasal 263 KUHP yang dilakukan RSUD,” ujar Asri.
Sementara itu dalam konfrensi pers, pihak RSUD Karanganyar menerima dengan senang hati gugatan yang dilayangkan pada pihaknya. Direktur Utama RSUD Karanganyar dr Iwan Setiawan Aji mengatakan, gugatan yang dilayangkan pada pihaknya ini disebabkan adanya kekurangan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
![Tak Terima Ayahnya Dicovidkan, Putri Laporkan RSUD Karanganyar ke Polisi, Ini Jawaban Rumah Sakit]()
Untuk itu, pihak RSUD, ungkap Iwan membuka pintu dialog dan mediasi seluas-luasnya untuk menyelesaikan gugatan atas pelayanan RSUD dalam memberikan pelayanan kurang memuaskan atas meninggalnya Suyadi, ayah Putri.
Baca juga: Hamil 7 Bulan, PSK Muda dan Cantik di Tasikmalaya Nekat Beri Layanan Seks
Dalam remakan itu, petugas hanya berpakaian biasa dan bersepatu boot. Melihat keanehan-keanehan itu, keluarga pun memutuskan melaporkan pada pihak kepolisian. Apalagi, dari pihak rumah sakit, tidak bisa menjelaskan kejanggalan tanggal pengambilan spesimen. Dimana dalam laporan kepolisian, pengambilan spesimen tertulis 23 Oktober 2020. Padahal tanggal 22 Oktober Suyadi sudah meninggal dan dimakamkan.
Baca juga: Pematangsiantar Gempar, Istri Mantan Sekda Ditemukan Tewas dengan Darah Berceceran
Rumah sakit, ungkap Asri, sempat berdalih itu tanggal pengiriman spesimen ke RS Moewardi Solo. “Kami tak bisa menerima alasan itu. tanggal 23 Oktober pengambilan spesimen. Padahal tanggal 22 Oktober Suyadi sudah meninggal. Karena itu kami melaporkan dugaan sumpah palsu pelanggaran pasal 263 KUHP yang dilakukan RSUD,” ujar Asri.
Sementara itu dalam konfrensi pers, pihak RSUD Karanganyar menerima dengan senang hati gugatan yang dilayangkan pada pihaknya. Direktur Utama RSUD Karanganyar dr Iwan Setiawan Aji mengatakan, gugatan yang dilayangkan pada pihaknya ini disebabkan adanya kekurangan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat.

Untuk itu, pihak RSUD, ungkap Iwan membuka pintu dialog dan mediasi seluas-luasnya untuk menyelesaikan gugatan atas pelayanan RSUD dalam memberikan pelayanan kurang memuaskan atas meninggalnya Suyadi, ayah Putri.
Baca juga: Hamil 7 Bulan, PSK Muda dan Cantik di Tasikmalaya Nekat Beri Layanan Seks
Lihat Juga :