Serahkan Ranperda, Pemkot Parepare Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Senin, 01 Maret 2021 - 18:13 WIB
loading...
Rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di gedung DPRD Kota Parepare, Senin (1/3/2021). Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A
A
A
PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan .
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Parepare , Andi Nurhatina Tipu, didampingi Wakil Ketua II, Rahmat Syamsu Alam. Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, serta Sekretaris Daerah, Iwan Asaad di ruang rapat paripurna DPRD , Senin (1/3/2021).
Baca juga: Dewan Parepare Minta Masalah Banjir di Soreang Segera Diatasi
Pangerang mengatakan, Perda Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan harus diganti, menyusul berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan sejumlah perubahan.
"Untuk itu, ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di dalam ranperda ini adalah terdiri atas jenis pendidikan formal, nonformal dan informal," jelas Pangerang.
Dijabarkan Pangerang, bentuk penyelenggaraan pendidikan formal di antaranya pendidikan usia dini meliputi Taman Kanak-kanak (TK), baik TK biasa maupun TK luar biasa. Sementara pendidikan dasar meliputi sekolah dasar, sekolah menengah pertama (SMP) dan SMP luar biasa.
Baca juga: Fasilitas Khusus Anak Akan Dihadirkan di Pasar Sumpang Minangae
Sejumlah poin penting dalam ranperda yang diserahkan, tambah Pangerang, mencakup pendirian sekolah, penyelenggaraan dan manajemen pendidikan formal, pengelolaan kurikulum dewan pendidikan dan komite sekolah, pertanggung jawaban, tenaga kependididkan, peserta didik, sumber daya kependidikan, pendanaan pendidikan, evaluasi dan penilaian, pengendalian mutu pendidikan, akreditasi, program dan satuan pendidikan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Parepare , Arifuddin Idris mengatakan, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini diharapkan agar pelayanan akses pendidikan lebih optimal. Mulai dari PAUD, hingga SMP yang menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah, untuk memberikan pelayanan yang terbaik, yaitu mudah, murah dan terjangkau.
Baca juga: Parepare Incar Kategori Mentor di Ajang APE Kementerian P3A
Arifuddin menambahkan, untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dipengaruhi dua faktor, bagaimana kesiapan siswa atau guru tenaga pendidik dan manajemen di sekolah.
"Inilah nanti yang mau diangkat, dan kemungkinan dalam draf tersebut masih ada tambahan-tambahan jika masih ada kekurangan," tandasnya.
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Parepare , Andi Nurhatina Tipu, didampingi Wakil Ketua II, Rahmat Syamsu Alam. Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, serta Sekretaris Daerah, Iwan Asaad di ruang rapat paripurna DPRD , Senin (1/3/2021).
Baca juga: Dewan Parepare Minta Masalah Banjir di Soreang Segera Diatasi
Pangerang mengatakan, Perda Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan harus diganti, menyusul berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan sejumlah perubahan.
"Untuk itu, ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di dalam ranperda ini adalah terdiri atas jenis pendidikan formal, nonformal dan informal," jelas Pangerang.
Dijabarkan Pangerang, bentuk penyelenggaraan pendidikan formal di antaranya pendidikan usia dini meliputi Taman Kanak-kanak (TK), baik TK biasa maupun TK luar biasa. Sementara pendidikan dasar meliputi sekolah dasar, sekolah menengah pertama (SMP) dan SMP luar biasa.
Baca juga: Fasilitas Khusus Anak Akan Dihadirkan di Pasar Sumpang Minangae
Sejumlah poin penting dalam ranperda yang diserahkan, tambah Pangerang, mencakup pendirian sekolah, penyelenggaraan dan manajemen pendidikan formal, pengelolaan kurikulum dewan pendidikan dan komite sekolah, pertanggung jawaban, tenaga kependididkan, peserta didik, sumber daya kependidikan, pendanaan pendidikan, evaluasi dan penilaian, pengendalian mutu pendidikan, akreditasi, program dan satuan pendidikan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Parepare , Arifuddin Idris mengatakan, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini diharapkan agar pelayanan akses pendidikan lebih optimal. Mulai dari PAUD, hingga SMP yang menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah, untuk memberikan pelayanan yang terbaik, yaitu mudah, murah dan terjangkau.
Baca juga: Parepare Incar Kategori Mentor di Ajang APE Kementerian P3A
Arifuddin menambahkan, untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dipengaruhi dua faktor, bagaimana kesiapan siswa atau guru tenaga pendidik dan manajemen di sekolah.
"Inilah nanti yang mau diangkat, dan kemungkinan dalam draf tersebut masih ada tambahan-tambahan jika masih ada kekurangan," tandasnya.
(luq)
Lihat Juga :