Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Gresik, Diduga Gelapkan Mobil Rental
loading...
A
A
A
GRESIK - Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir dilaporkan ke Polres Gresik , Jawa Timur. Gara-garanya, anggota polisi berinisial N itu diduga menggelapkan mobil .
Laporan dilakukan pemilik mobil, Aunur Rahim (29), warga Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Brigadir N diduga menggelapkan mobil jenis Toyota Avanza bernopol W 1248 AF sejak 15 Februari 2021 lalu. "Iya benar, mobil saya dibawa oknum anggota Polres Gresik hampir dua mingguan," kata Rahim saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).
Rahim mengaku tidak menaruh curiga sedikit pun kepada N, karena sudah kenal lama sejak 2013. Bahkan, N seringkali menyewa mobilnya dan selalu kembali. "Tapi kali ini malah enggak kembali-kembali," katanya.
Dia menceritakan, kasus dugaan penggelapan ini bermula saat N menyewa mobil miliknya sejak 15 Februari 2021. Saat itu, N menyatakan hanya menyewa selama dua hari. "Sepertinya saya dibohongi, janji akan dikembalikan besok, ternyata enggak dikembalikan," imbuh Rahim.
Rahim mengaku, bahwa N sempat menghubungi dirinya dan berjanji untuk mengembalikannya. Namun, lagi-lagi janji tidak ditepati. Dirinya pun bingung, karena mobilnya tak kunjung kembali.
"Pada Minggu malam (22 Februari 2021), tiba-tiba N datang ke rumah menyampaikan permohonan maaf, mengaku telah menggadaikan mobil saya Rp 20 juta. Tapi hingga saat ini N tak bisa dihubungi," jelasnya.
Sebagai korban, Rahim mengaku mengalami kerugian waktu dan materi sebesar Rp115 juta ditambah biaya sewa sekitar Rp2,8 juta selama hampir dua pekan.
"Saya rugi waktu, karena itu mobil adalah satu-satunya untuk mencari nafkah. Saya harap Polres Gresik tidak akan kewalahan menangkap anggotanya sendiri, dan mobil saya bisa kembali," harapnya.
Dikonfirmasi terpisah, oknum polisi berinisial N belum menjawab. Bahkan, dikonfirmsi melalui pesan WhatsApp juga belum direspons.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat dikonfirmasi mengaku masih akan mengkonfirmasi dan mengecek laporan tersebut. "Masih kita cek dan konfirmasi mas," kata alumnus Akpol 2001 tersebut.
Laporan dilakukan pemilik mobil, Aunur Rahim (29), warga Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Brigadir N diduga menggelapkan mobil jenis Toyota Avanza bernopol W 1248 AF sejak 15 Februari 2021 lalu. "Iya benar, mobil saya dibawa oknum anggota Polres Gresik hampir dua mingguan," kata Rahim saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).
Rahim mengaku tidak menaruh curiga sedikit pun kepada N, karena sudah kenal lama sejak 2013. Bahkan, N seringkali menyewa mobilnya dan selalu kembali. "Tapi kali ini malah enggak kembali-kembali," katanya.
Dia menceritakan, kasus dugaan penggelapan ini bermula saat N menyewa mobil miliknya sejak 15 Februari 2021. Saat itu, N menyatakan hanya menyewa selama dua hari. "Sepertinya saya dibohongi, janji akan dikembalikan besok, ternyata enggak dikembalikan," imbuh Rahim.
Rahim mengaku, bahwa N sempat menghubungi dirinya dan berjanji untuk mengembalikannya. Namun, lagi-lagi janji tidak ditepati. Dirinya pun bingung, karena mobilnya tak kunjung kembali.
"Pada Minggu malam (22 Februari 2021), tiba-tiba N datang ke rumah menyampaikan permohonan maaf, mengaku telah menggadaikan mobil saya Rp 20 juta. Tapi hingga saat ini N tak bisa dihubungi," jelasnya.
Sebagai korban, Rahim mengaku mengalami kerugian waktu dan materi sebesar Rp115 juta ditambah biaya sewa sekitar Rp2,8 juta selama hampir dua pekan.
"Saya rugi waktu, karena itu mobil adalah satu-satunya untuk mencari nafkah. Saya harap Polres Gresik tidak akan kewalahan menangkap anggotanya sendiri, dan mobil saya bisa kembali," harapnya.
Dikonfirmasi terpisah, oknum polisi berinisial N belum menjawab. Bahkan, dikonfirmsi melalui pesan WhatsApp juga belum direspons.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat dikonfirmasi mengaku masih akan mengkonfirmasi dan mengecek laporan tersebut. "Masih kita cek dan konfirmasi mas," kata alumnus Akpol 2001 tersebut.
(shf)