Dewan Makassar Dorong Pemerintah Aktif Kampanye Kebudayaan Lokal
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar , Yeni Rahman menekankan pentingnya menjaga aset cagar budaya Kota Makassar, melalui Perda No 2 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Red, Jalan Cendrawasih Makassar, Kamis (25/2/2021).
Menurut Yeni, modernisasi membuat budaya Bugis-Makassar semakin lemah, baik benda maupun tak benda. Fenomena tersebut tergambar jelas dari minat anak muda yang menurutnya, kian menggemari budaya luar negeri , ketimbang budaya daerah sendiri.
"Ini sesuatu hal yang menarik perkembangan yang kita hadapi bersama. Budaya luar lebih mengakar bagi anak kita dan ini mengkhawatirkan," katanya.
Pemerintah kata Yeni, semestinya giat mengkampanyekan kebudayaan lokal. Dimulai dari hal-hal sederhana, seperti peningkatan mata pelajaran muatan lokal di sekolah hingga revitalisasi fasilitas umum dengan mengedepankan arsitektur lokal.
"Itu kami selalu lakukan kunjungan ke berbagai daerah. Dan memang yang selalu mereka cari adalah situs budaya. Saya miris melihat misalnya gedung sekarang yang tidak ada lagi menampilkan budaya rumah panggung Bugis-Makassar ," lanjut Yeni.
Sementara itu ahli cagar budaya Unhas , Hadi Mulyadi yang juga bertindak sebagai pemateri mengakui budaya-budaya di Kota Makassar lambat laun kian tergerus.
Kata dia, Kota Makassar sebagai salah satu kota tertua di Indonesia akan kehilangan jati diri jika pemerintah tak mampu mencari solusi.
Menurutnya, kebudayaan tersebut harus dipandang sebagai investasi karena sangat potensial menggaet wisatawan.
"Tapi tetap tujuan pelestarian bukan pada ekonominya, ekonomi itu dampak. Paradigma ini yang harus kita tanamkan. Bahwa sangat tidak wajar apabila seluruh upaya pelestarian dibebankan ke pemerintah. Kita masyarakat juga harus terlibat minimal lakukan pengawasan dan masukan ke pemerintah kota," ucapnya.
Sementara Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Makassar , Abd Rakhman Kuba mengatakan, saat ini baru sebanyak 18 aset cagar budaya di Kota Makassar yang tercatat dari 131 yang ditetapkan Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulsel.
"Ini menjadi tugas dari Dinas Kebudayaan untuk menetapkan bangunan tersebut sebagai cagar budaya resmi. Itu melalui kajian dari tim ahli, kita sudah jalan itu sejak 2017," katanya.
Dia mengharapkan kerja sama yang baik dari masyarakat dalam rangka mengejar 113 sisa cagar budaya yang harus diselamatkan.
"Dia kan (masyarakat) mikir kita datang seakan mau ambil bangunannya, padahal tidak. Kami mau menguatkan statusnya bahwa itu adalah milikmu. Cuman mau kita kasi label bahwa itu adalah gedung cagar budaya ," jelasnya.
Menurut Yeni, modernisasi membuat budaya Bugis-Makassar semakin lemah, baik benda maupun tak benda. Fenomena tersebut tergambar jelas dari minat anak muda yang menurutnya, kian menggemari budaya luar negeri , ketimbang budaya daerah sendiri.
"Ini sesuatu hal yang menarik perkembangan yang kita hadapi bersama. Budaya luar lebih mengakar bagi anak kita dan ini mengkhawatirkan," katanya.
Pemerintah kata Yeni, semestinya giat mengkampanyekan kebudayaan lokal. Dimulai dari hal-hal sederhana, seperti peningkatan mata pelajaran muatan lokal di sekolah hingga revitalisasi fasilitas umum dengan mengedepankan arsitektur lokal.
"Itu kami selalu lakukan kunjungan ke berbagai daerah. Dan memang yang selalu mereka cari adalah situs budaya. Saya miris melihat misalnya gedung sekarang yang tidak ada lagi menampilkan budaya rumah panggung Bugis-Makassar ," lanjut Yeni.
Sementara itu ahli cagar budaya Unhas , Hadi Mulyadi yang juga bertindak sebagai pemateri mengakui budaya-budaya di Kota Makassar lambat laun kian tergerus.
Kata dia, Kota Makassar sebagai salah satu kota tertua di Indonesia akan kehilangan jati diri jika pemerintah tak mampu mencari solusi.
Menurutnya, kebudayaan tersebut harus dipandang sebagai investasi karena sangat potensial menggaet wisatawan.
"Tapi tetap tujuan pelestarian bukan pada ekonominya, ekonomi itu dampak. Paradigma ini yang harus kita tanamkan. Bahwa sangat tidak wajar apabila seluruh upaya pelestarian dibebankan ke pemerintah. Kita masyarakat juga harus terlibat minimal lakukan pengawasan dan masukan ke pemerintah kota," ucapnya.
Sementara Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Makassar , Abd Rakhman Kuba mengatakan, saat ini baru sebanyak 18 aset cagar budaya di Kota Makassar yang tercatat dari 131 yang ditetapkan Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulsel.
"Ini menjadi tugas dari Dinas Kebudayaan untuk menetapkan bangunan tersebut sebagai cagar budaya resmi. Itu melalui kajian dari tim ahli, kita sudah jalan itu sejak 2017," katanya.
Dia mengharapkan kerja sama yang baik dari masyarakat dalam rangka mengejar 113 sisa cagar budaya yang harus diselamatkan.
"Dia kan (masyarakat) mikir kita datang seakan mau ambil bangunannya, padahal tidak. Kami mau menguatkan statusnya bahwa itu adalah milikmu. Cuman mau kita kasi label bahwa itu adalah gedung cagar budaya ," jelasnya.
(luq)