Hal Yang Tidak dan Boleh Dilakukan Selama PSBB Bandung Raya Diterapkan

Sabtu, 18 April 2020 - 09:30 WIB
loading...
A A A
PSBB Parsial dan Maksimum

1. Kota Bandung menerapkan PSBB maksimum
* PSBB berlaku di 26 kecamatan

2. Kota Cimahi menerapkan PSBB parsial
* Pembatasan dilakukan di perbatasan wilayah zona merah.
* Akan ada pembubaran paksa kerumunan orang.
* Industri diminta tutup operasional, kecuali mendapatkan rekomendasi dari Pemkot Cimahi.
* Perusahaan yang tetap buka wajib melaksanakan skrining dan rapid test kepada semua pegawai.
* Ada sanksi bagi pelanggar.
* Akan ada pengawasan ketat dari Satpol PP, Dishub, serta TNI dan Polri di akses masuk Cimahi

3. Kabupaten Bandung menerapkan PSBB parsial
* PSBB berlaku di kecamatan yang berbatasan dengan wilayah zona merah (Kota Bandung).
* PSBB di Kabupaten Bandung berlaku di tujuh kecamatan, antara lain, Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cileunyi, Cilengkrang, Cimenyan.
* Akan ada pemeriksaan dan pembatasan kendaraan yang masuk ke Kabupaten Bandung.
* Check point utama akan didirikan di Cibiru dan Cicalengka
* Polisi dan Dinkes Kabupaten Bandung akan cek kondisi kesehatan pengguna jalan.

4. Kabupaten Bandung Barat menerapkan PSBB parsial
* PSBB berlaku di empat kecamatan, yaitu Parongpong, Batujajar, Padalarang, dan Ngamprah.
* Saat PSBB digelar rapid test di empat kecamatan tersebut.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Bandung Kembali Mencekam,...
Bandung Kembali Mencekam, Kelompok Berpakaian Hitam Mengamuk di DPRD Jabar
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Pawai Akbar Persib Juara...
Pawai Akbar Persib Juara Meriah, KDM Kibarkan Bendera Maung Bandung
Rekomendasi
Tak Ada Persiapan Khusus,...
Tak Ada Persiapan Khusus, Ruben Onsu Datang Santai ke Sidang Mediasi
MNCTV Buka Audisi KDI...
MNCTV Buka Audisi KDI 2026 dan DMD Panggung Rezeki di Klaten, Kesempatan Wujudkan Mimpi Jadi Bintang Dangdut
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Berita Terkini
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved