Hal Yang Tidak dan Boleh Dilakukan Selama PSBB Bandung Raya Diterapkan

Sabtu, 18 April 2020 - 09:30 WIB
loading...
A A A
PSBB Parsial dan Maksimum

1. Kota Bandung menerapkan PSBB maksimum
* PSBB berlaku di 26 kecamatan

2. Kota Cimahi menerapkan PSBB parsial
* Pembatasan dilakukan di perbatasan wilayah zona merah.
* Akan ada pembubaran paksa kerumunan orang.
* Industri diminta tutup operasional, kecuali mendapatkan rekomendasi dari Pemkot Cimahi.
* Perusahaan yang tetap buka wajib melaksanakan skrining dan rapid test kepada semua pegawai.
* Ada sanksi bagi pelanggar.
* Akan ada pengawasan ketat dari Satpol PP, Dishub, serta TNI dan Polri di akses masuk Cimahi

3. Kabupaten Bandung menerapkan PSBB parsial
* PSBB berlaku di kecamatan yang berbatasan dengan wilayah zona merah (Kota Bandung).
* PSBB di Kabupaten Bandung berlaku di tujuh kecamatan, antara lain, Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cileunyi, Cilengkrang, Cimenyan.
* Akan ada pemeriksaan dan pembatasan kendaraan yang masuk ke Kabupaten Bandung.
* Check point utama akan didirikan di Cibiru dan Cicalengka
* Polisi dan Dinkes Kabupaten Bandung akan cek kondisi kesehatan pengguna jalan.

4. Kabupaten Bandung Barat menerapkan PSBB parsial
* PSBB berlaku di empat kecamatan, yaitu Parongpong, Batujajar, Padalarang, dan Ngamprah.
* Saat PSBB digelar rapid test di empat kecamatan tersebut.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Bandung Kembali Mencekam,...
Bandung Kembali Mencekam, Kelompok Berpakaian Hitam Mengamuk di DPRD Jabar
Imbas Demo Ricuh di...
Imbas Demo Ricuh di Bandung, 5 Bangunan Ludes Dibakar
Viral! Plt Dirut Perumda...
Viral! Plt Dirut Perumda Tirtawening Copot Seluruh CCTV, Alasannya Informasi Bocor Terus
Pawai Akbar Persib Juara...
Pawai Akbar Persib Juara Meriah, KDM Kibarkan Bendera Maung Bandung
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Aksi Berburu Koin Membuat...
Aksi Berburu Koin Membuat Sejumlah Taman Rusak di Bandung
Rekomendasi
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved