Hal Yang Tidak dan Boleh Dilakukan Selama PSBB Bandung Raya Diterapkan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Mulai Rabu 22 April 2020 dini hari, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi) plus Kabupaten Sumedang mulai diterapkan hingga 14 hari hingga 5 Mei 2020 mendatang.
Masyarakat yang bermukim di kawasan Bandung Raya perlu tahu beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB untuk memutus mata rantai persebaran virus Corona atau Covid-19 itu diterapkan.
Berikut aktivitas yang dilarang dan diperbolehkan saat PSBB Bandung Raya:
Aktivitas yang dilarang saat PSBB:
* Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi.
* Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
* Menutup seluruh fasilitas umum.
* Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun swasta, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga, dan museum.
* Kegiatan sosial budaya.
* Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
* Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
* Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
* Makan di restoran atau tempat makan umum. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.
Aktivitas yang diperbolehkan saat PSBB:
* Sektor kesehatan.
* Sektor pangan, makanan dan minuman.
* Sektor energi, seperti air , listrik gas, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.
* Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.
* Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
* Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa.
* Warung, toko kelontong yang menyediakan kebutuhan warga.
* Sektor industri strategis.
* Pengiriman barang.
Penyekatan Jalan saat PSBB Bandung Raya
Penyekatan jalan di Kota Bandung bersifat situasional dan dinamis untuk membatasi kerumunan orang.
Pihak kepolisian juga memperhatikan jam masuk dan pulang kerja. Juga termasuk akses-akses masuk ke Kota Bandung.
24 titik lokasi penyekatan jalan antara lain:
RING 1 (Pusat Kota Bandung)
* Jalan Ir H Djuanda (Dago)
* Jalan Diponegoro
* Jalan Purnawarman
* Jalan Merdeka
* Jalan Braga
* Jalan Asia Afrika
Masyarakat yang bermukim di kawasan Bandung Raya perlu tahu beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB untuk memutus mata rantai persebaran virus Corona atau Covid-19 itu diterapkan.
Berikut aktivitas yang dilarang dan diperbolehkan saat PSBB Bandung Raya:
Aktivitas yang dilarang saat PSBB:
* Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi.
* Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
* Menutup seluruh fasilitas umum.
* Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun swasta, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga, dan museum.
* Kegiatan sosial budaya.
* Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
* Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
* Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
* Makan di restoran atau tempat makan umum. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.
Aktivitas yang diperbolehkan saat PSBB:
* Sektor kesehatan.
* Sektor pangan, makanan dan minuman.
* Sektor energi, seperti air , listrik gas, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.
* Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.
* Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
* Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa.
* Warung, toko kelontong yang menyediakan kebutuhan warga.
* Sektor industri strategis.
* Pengiriman barang.
Penyekatan Jalan saat PSBB Bandung Raya
Penyekatan jalan di Kota Bandung bersifat situasional dan dinamis untuk membatasi kerumunan orang.
Pihak kepolisian juga memperhatikan jam masuk dan pulang kerja. Juga termasuk akses-akses masuk ke Kota Bandung.
24 titik lokasi penyekatan jalan antara lain:
RING 1 (Pusat Kota Bandung)
* Jalan Ir H Djuanda (Dago)
* Jalan Diponegoro
* Jalan Purnawarman
* Jalan Merdeka
* Jalan Braga
* Jalan Asia Afrika