Hal Yang Tidak dan Boleh Dilakukan Selama PSBB Bandung Raya Diterapkan

Sabtu, 18 April 2020 - 09:30 WIB
loading...
Hal Yang Tidak dan Boleh...
Alun-alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, pusat keramaian favorit warga Kota Bandung kini sepi. Apalagi saat PSBB diterapkan di Kota Bandung, aktivitas berkerumun di kawasan ini sangat dilarang. Foto/SINDO/Dok
A A A
BANDUNG - Mulai Rabu 22 April 2020 dini hari, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi) plus Kabupaten Sumedang mulai diterapkan hingga 14 hari hingga 5 Mei 2020 mendatang.

Masyarakat yang bermukim di kawasan Bandung Raya perlu tahu beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB untuk memutus mata rantai persebaran virus Corona atau Covid-19 itu diterapkan.

Berikut aktivitas yang dilarang dan diperbolehkan saat PSBB Bandung Raya:

Aktivitas yang dilarang saat PSBB:

* Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi.
* Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
* Menutup seluruh fasilitas umum.
* Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun swasta, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga, dan museum.
* Kegiatan sosial budaya.
* Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
* Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
* Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
* Makan di restoran atau tempat makan umum. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.

Aktivitas yang diperbolehkan saat PSBB:
* Sektor kesehatan.
* Sektor pangan, makanan dan minuman.
* Sektor energi, seperti air , listrik gas, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.
* Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.
* Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
* Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa.
* Warung, toko kelontong yang menyediakan kebutuhan warga.
* Sektor industri strategis.
* Pengiriman barang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Bandung Kembali Mencekam,...
Bandung Kembali Mencekam, Kelompok Berpakaian Hitam Mengamuk di DPRD Jabar
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Pawai Akbar Persib Juara...
Pawai Akbar Persib Juara Meriah, KDM Kibarkan Bendera Maung Bandung
Rekomendasi
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Road to Kilau Raya 2026...
Road to Kilau Raya 2026 Hadir di Klaten, Irfan Hakim hingga Denada Siap Hibur Warga
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved