Tak Pakai Masker, Pengemudi Kendaraan Diminta Menyapu Jalan dan Masjid
loading...
A
A
A
WAJO - Pengemudi kendaraan bermotor yang melintas di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, terjaring operasi yustisi yang digelar petugas gabungan. Mereka kedapatan tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
Meski sempat berkilah dengan segala alasan, tetapi pelanggar protokol kesehatan tersebut akhirnya tidak bisa mengelak dari petugas yang melakukan razia. Operasi yustisi ini digelar untuk menekan penularan COVID-19 di Kabupaten Wajo.
Salah seorang pengemudi mobil yang terjaring operasi yustisi , Yusraf mengaku sedang melakukan perjalanan dari luar kota. Dia terjaring operasi yustisi karena tidak mengenakan masker. Akhirnya petugas memberinya sanksi aministrasi dan sanksi sosial .
Hal yang sama juga dialami Yudo yang tidak mengenakan masker saat berkendara di jalan raya. Akhirnya mereka diminta menyapu jalan dan masjid selama satu jam. Mereka yang menolaj sanksi sosial tersebut, dikenakan denda Rp50 ribu.
Razia masker digelar petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Wajo, TNI, dan Polri, untuk menegakkan Perbub Wajo No. 67/2020. Petugas mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, agar bisa menekan penularan COVID-19.
Baca Juga
Meski sempat berkilah dengan segala alasan, tetapi pelanggar protokol kesehatan tersebut akhirnya tidak bisa mengelak dari petugas yang melakukan razia. Operasi yustisi ini digelar untuk menekan penularan COVID-19 di Kabupaten Wajo.
Salah seorang pengemudi mobil yang terjaring operasi yustisi , Yusraf mengaku sedang melakukan perjalanan dari luar kota. Dia terjaring operasi yustisi karena tidak mengenakan masker. Akhirnya petugas memberinya sanksi aministrasi dan sanksi sosial .
Hal yang sama juga dialami Yudo yang tidak mengenakan masker saat berkendara di jalan raya. Akhirnya mereka diminta menyapu jalan dan masjid selama satu jam. Mereka yang menolaj sanksi sosial tersebut, dikenakan denda Rp50 ribu.
Razia masker digelar petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Wajo, TNI, dan Polri, untuk menegakkan Perbub Wajo No. 67/2020. Petugas mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, agar bisa menekan penularan COVID-19.
(eyt)