Kodim 1309/Manado Gelar Operasi Gabungan Yustisi Penegakan dan Pencegahan Penularan COVID-19
loading...
A
A
A
MANADO - Kodim 1309/Manado melalui Koramil 1309-01/STB menggandeng Kepolisian menggelar Operasi Yustisi di dua titik, yaitu di Jalan Boulevard Dua dan Jalan Pogidon Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sabtu (20/2/2021), guna memutus penyebaran COVID-19.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan ini dilaksanakan guna penegakan dan pencegahan penularan COVID-19 di Wilayah Kota Manado dengan menyisir penjual dan rumah makan di sepanjang jalan Boulevard Dua dan jalan Pogidin yang dikenal sebagai tempat kuliner di Kota Manado.
Komandan Kodim 1309/Manado Kolonel Inf Yohanes Raymond Raja Sulung Purba melalui Danramil 1309-01/STB Lettu Inf Hariwiyono mengatakan, dalam operasi tersebut masih banyak didapati penjual dan rumah makan yang tidak mematuhi anjuran pemerintah dimana jam operasional hanya sampai pukul 20.00 Wita.
Baca juga: Andrei Angouw Resmi Ditetapkan Walikota Pertama Beragama Konghucu di Indonesia
"Kami menyampaikan kepada pelaku usaha agar segera menutup jualan dan rumah makan dan pengunjung agar segera meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing serta melarang melakukan kegiatan berkumpul banyak orang demi untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Manado," tutur Danramil 1309-01/STB Lettu Inf Hariwiyono.
Baca juga: Polres Minahasa Amankan Tiga Spesialis Pencurian Tabung LPG
Danramil menjelaskan, pada operasi itu, masyarakat juga diberi imbauan terkait COVID-19 dan protokol kesehatan yaitu 3 M (Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Memakai Masker). "Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan lancar dan aman," tutupnya.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan ini dilaksanakan guna penegakan dan pencegahan penularan COVID-19 di Wilayah Kota Manado dengan menyisir penjual dan rumah makan di sepanjang jalan Boulevard Dua dan jalan Pogidin yang dikenal sebagai tempat kuliner di Kota Manado.
Komandan Kodim 1309/Manado Kolonel Inf Yohanes Raymond Raja Sulung Purba melalui Danramil 1309-01/STB Lettu Inf Hariwiyono mengatakan, dalam operasi tersebut masih banyak didapati penjual dan rumah makan yang tidak mematuhi anjuran pemerintah dimana jam operasional hanya sampai pukul 20.00 Wita.
Baca juga: Andrei Angouw Resmi Ditetapkan Walikota Pertama Beragama Konghucu di Indonesia
"Kami menyampaikan kepada pelaku usaha agar segera menutup jualan dan rumah makan dan pengunjung agar segera meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing serta melarang melakukan kegiatan berkumpul banyak orang demi untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Manado," tutur Danramil 1309-01/STB Lettu Inf Hariwiyono.
Baca juga: Polres Minahasa Amankan Tiga Spesialis Pencurian Tabung LPG
Danramil menjelaskan, pada operasi itu, masyarakat juga diberi imbauan terkait COVID-19 dan protokol kesehatan yaitu 3 M (Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Memakai Masker). "Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan lancar dan aman," tutupnya.
(boy)