Kegiatan diawali dengan apel gabungan ini dilaksanakan guna penegakan dan pencegahan penularan COVID-19 di Wilayah Kota Manado dengan menyisir penjual dan rumah makan di sepanjang jalan Boulevard Dua dan jalan Pogidin yang dikenal sebagai tempat kuliner di Kota Manado.
Komandan Kodim 1309/Manado Kolonel Inf Yohanes Raymond Raja Sulung Purba melalui Danramil 1309-01/STB Lettu Inf Hariwiyono mengatakan, dalam operasi tersebut masih banyak didapati penjual dan rumah makan yang tidak mematuhi anjuran pemerintah dimana jam operasional hanya sampai pukul 20.00 Wita.
Baca juga: Andrei Angouw Resmi Ditetapkan Walikota Pertama Beragama Konghucu di Indonesia
Baca Juga:
"Kami menyampaikan kepada pelaku usaha agar segera menutup jualan dan rumah makan dan pengunjung agar segera meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing serta melarang melakukan kegiatan berkumpul banyak orang demi untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Manado," tutur Danramil 1309-01/STB Lettu Inf Hariwiyono.
Baca juga: Polres Minahasa Amankan Tiga Spesialis Pencurian Tabung LPG
Danramil menjelaskan, pada operasi itu, masyarakat juga diberi imbauan terkait COVID-19 dan protokol kesehatan yaitu 3 M (Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Memakai Masker). "Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan lancar dan aman," tutupnya.
(boy)