Janjikan Bantu Putusan, Oknum Panitera PT Denpasar Diduga Minta Uang Rp10 Juta
Rabu, 24 Februari 2021 - 19:56 WIB
loading...
A
A
A
Dia menuturkan, pada 11 November 2020 anggota timnya bernama Ni Made Ari Astuti mendapatkan pesan dari Ketut S. Isinya menanyakan tentang permintaan uang. Astuti menjawab belum bertemu kliennya.
Keesokan harinya, Ketut S kembali menanyakan dengan nada memaksa. "Gimana ini, mau ditaruh mana muka saya ini, kan mau jadinya saya," tulis Ketut S dalam percakapan itu.
Pada 13 November 2020, Astuti memberikan uang Rp10 juta kepada Ketut S. "Diberikan secara tunai dalam amplop di halaman PT Denpasar," ungkap Ipung.
Masih di hari yang sama, Ipung tersentak begitu mendapat kabar bahwa perkaranya telah diputus pada 9 November 2020. Dalam sidang putusan yang diketuai Istiningsih Rahayu, hak asuh anak jatuh kepada DP selaku pihak pembanding.
Ipung seketika marah karena telah ditipu dan dibohongi Ketut S. "Ketika saya tanya, dia dengan enteng menjawab uangnya akan dikembalikan," ujarnya.
Keesokan harinya, Ketut S kembali menanyakan dengan nada memaksa. "Gimana ini, mau ditaruh mana muka saya ini, kan mau jadinya saya," tulis Ketut S dalam percakapan itu.
Pada 13 November 2020, Astuti memberikan uang Rp10 juta kepada Ketut S. "Diberikan secara tunai dalam amplop di halaman PT Denpasar," ungkap Ipung.
Masih di hari yang sama, Ipung tersentak begitu mendapat kabar bahwa perkaranya telah diputus pada 9 November 2020. Dalam sidang putusan yang diketuai Istiningsih Rahayu, hak asuh anak jatuh kepada DP selaku pihak pembanding.
Ipung seketika marah karena telah ditipu dan dibohongi Ketut S. "Ketika saya tanya, dia dengan enteng menjawab uangnya akan dikembalikan," ujarnya.
Lihat Juga :