Jam Operasional Dibatasi, Pelaku Usaha di Manado Menjerit
loading...
A
A
A
"Harapan kita sih pemerintah bisa melonggarkan, cuma masalah 3 M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak) ini tetap harus dijaga sehingga tidak menyebar lagi," ujar dia.
Diketahui, pembatasan jam operasional berdasarkan surat edaran Walikota Manado tertanggal 21 Desember 2020 dan mulai berlaku 24 Desember 2020 dan selama Kota Manado masuk dalam resiko penularan zona merah dan akan disesuaikan kembali apabila telah terjadi perubahan zonasi.
Surat edaran tersebut membatasi jam operasional bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko moderen, pemilik tempat hiburan malam, tempat pijat/Spa, usaha kuliner, pimpinan tempat ibadah serta warga masyarakat dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 Wita.
Diketahui, pembatasan jam operasional berdasarkan surat edaran Walikota Manado tertanggal 21 Desember 2020 dan mulai berlaku 24 Desember 2020 dan selama Kota Manado masuk dalam resiko penularan zona merah dan akan disesuaikan kembali apabila telah terjadi perubahan zonasi.
Surat edaran tersebut membatasi jam operasional bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko moderen, pemilik tempat hiburan malam, tempat pijat/Spa, usaha kuliner, pimpinan tempat ibadah serta warga masyarakat dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 Wita.
(nic)