Jam Operasional Dibatasi, Pelaku Usaha di Manado Menjerit
loading...
A
A
A
MANADO - Demi mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 , beberapa wilayah di Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pengetatan protokol kesehata n, termasuk juga pemberlakuan pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha.
Pembatasan jam operasional itu membuat para pelaku usaha di Kota Manado menjerit. Seperti dialami oleh Deisy Rumagit, pemilik usaha District 7 Coffee itu mengaku mengalami penurunan omset sampai dengan 35%. Imbasnya, dia pun terpaksa mengurangi karyawan demi menekan biaya.
"Otomatis omsetnya berkurang, itu sudah pasti, terus juga biaya operasionalnya sama, buat orang kerja, maintenancenya pasti kena semua," kata Deisy kepada MNC Media Portal Indonesia, Rabu (24/2/2021).
Dia hanya bisa berharap agar kebijakan-kebijakan dari pemerintah terhadap COVID-19 cepat terkendali dan bisa normal kembali dan lancar kembali. "Makanya kita harus menaati aturan pemerintah yang sekarang ini biar mata rantai covid-19 putus dan normal kembali. Makanya kita harus taat, tutup lebih awal, jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan," ujarnya.
Dampak pembatasan juga turut dirasakan oleh pelaku usaha The Mango Resto & Coffe Shop. Gracia Sanjaya selaku Staff Admin mengaku omset mengalami penurunan sampai dengan 50%. Untuk menyiasati penurunan omset tersebut dia mengaku mengubah strategi dengan melakukan promosi lewat media online dan memperluas dengan promosi sampai ke kantor-kantor agar omset day in tertutupi dengan take away.
"Take away saat ini sekitar 70% sedangkan day in 30%. Harapan saya agar supaya pemerintah dapat mengkaji kembali jam operasional buka tempat usaha," kata Gracia.
Dampak juga turut dirasakan oleh Hamiko, pemilik usaha cafe Warunk Bendito pendapatannya menurun sampai dengan 60%. "Sangat berdampak ya, karena biasanya orang makan mulai pukul 20.00 Wita, itu mulai banyak orang, tapi kita sudah disuruh tutup, jadi mau dapat omset gak tau darimana. Makan siang pun kantor-kantor juga melakukan pembatasan, jadi kurang sekali orang makan, jadi ya sangat-sangat berdampak," tuturnya.
Karena jam operasional jadi pendek, mau tidak mau dia harus mengubah strategi dengan mengatur jam karyawan yang biasanya dua shift menjadi satu shift. Jadwal masuk pun diatur jadi 3 hari sekali karyawan masuk agar mereka juga ada penghasilan.
"Harapan kita sih pemerintah bisa melonggarkan, cuma masalah 3 M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak) ini tetap harus dijaga sehingga tidak menyebar lagi," ujar dia.
Diketahui, pembatasan jam operasional berdasarkan surat edaran Walikota Manado tertanggal 21 Desember 2020 dan mulai berlaku 24 Desember 2020 dan selama Kota Manado masuk dalam resiko penularan zona merah dan akan disesuaikan kembali apabila telah terjadi perubahan zonasi.
Surat edaran tersebut membatasi jam operasional bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko moderen, pemilik tempat hiburan malam, tempat pijat/Spa, usaha kuliner, pimpinan tempat ibadah serta warga masyarakat dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 Wita.
Pembatasan jam operasional itu membuat para pelaku usaha di Kota Manado menjerit. Seperti dialami oleh Deisy Rumagit, pemilik usaha District 7 Coffee itu mengaku mengalami penurunan omset sampai dengan 35%. Imbasnya, dia pun terpaksa mengurangi karyawan demi menekan biaya.
"Otomatis omsetnya berkurang, itu sudah pasti, terus juga biaya operasionalnya sama, buat orang kerja, maintenancenya pasti kena semua," kata Deisy kepada MNC Media Portal Indonesia, Rabu (24/2/2021).
Dia hanya bisa berharap agar kebijakan-kebijakan dari pemerintah terhadap COVID-19 cepat terkendali dan bisa normal kembali dan lancar kembali. "Makanya kita harus menaati aturan pemerintah yang sekarang ini biar mata rantai covid-19 putus dan normal kembali. Makanya kita harus taat, tutup lebih awal, jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan," ujarnya.
Dampak pembatasan juga turut dirasakan oleh pelaku usaha The Mango Resto & Coffe Shop. Gracia Sanjaya selaku Staff Admin mengaku omset mengalami penurunan sampai dengan 50%. Untuk menyiasati penurunan omset tersebut dia mengaku mengubah strategi dengan melakukan promosi lewat media online dan memperluas dengan promosi sampai ke kantor-kantor agar omset day in tertutupi dengan take away.
"Take away saat ini sekitar 70% sedangkan day in 30%. Harapan saya agar supaya pemerintah dapat mengkaji kembali jam operasional buka tempat usaha," kata Gracia.
Dampak juga turut dirasakan oleh Hamiko, pemilik usaha cafe Warunk Bendito pendapatannya menurun sampai dengan 60%. "Sangat berdampak ya, karena biasanya orang makan mulai pukul 20.00 Wita, itu mulai banyak orang, tapi kita sudah disuruh tutup, jadi mau dapat omset gak tau darimana. Makan siang pun kantor-kantor juga melakukan pembatasan, jadi kurang sekali orang makan, jadi ya sangat-sangat berdampak," tuturnya.
Karena jam operasional jadi pendek, mau tidak mau dia harus mengubah strategi dengan mengatur jam karyawan yang biasanya dua shift menjadi satu shift. Jadwal masuk pun diatur jadi 3 hari sekali karyawan masuk agar mereka juga ada penghasilan.
"Harapan kita sih pemerintah bisa melonggarkan, cuma masalah 3 M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak) ini tetap harus dijaga sehingga tidak menyebar lagi," ujar dia.
Diketahui, pembatasan jam operasional berdasarkan surat edaran Walikota Manado tertanggal 21 Desember 2020 dan mulai berlaku 24 Desember 2020 dan selama Kota Manado masuk dalam resiko penularan zona merah dan akan disesuaikan kembali apabila telah terjadi perubahan zonasi.
Surat edaran tersebut membatasi jam operasional bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko moderen, pemilik tempat hiburan malam, tempat pijat/Spa, usaha kuliner, pimpinan tempat ibadah serta warga masyarakat dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 Wita.
(nic)