Mediasi Pembangunan Musala Grand Wisata Deadlock, Warga Kembali Datangi PN Cikarang
Rabu, 24 Februari 2021 - 06:00 WIB
loading...
A
A
A
”Tetapi dalam mediasi terakhir, pengembang malah menyodorkan draf perjanjian untuk mengatur ritual ibadah. Musala nanti tidak boleh untuk salat Jumat, juga azan tidak boleh pakai pengeras suara. Itu kan sudah intervensi,” ujar Rahman, Selasa (23/2/2021).
(Baca: Kisruh Musala Al Muhajirin, Warga Grand Wisata Bekasi: Gugatan Pengembang Harus Ditolak)
PT Putra Alvita Pratama menggugat warga melakukan wanprestasi karena bidang tanah musala Al Muhajirin yang sedang dibangun warga bukan untuk rumah ibadah. Sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) PPJB Nomor: 1000001477 tanggal 8 Juli 2015, tanah seharusnya untuk tempat tinggal.
Tetapi Rahman meragukan alasan wanprestasi tersebut. ”Sejak awal memang ada upaya menghalangi warga untuk mendirikan musala,” ujar Rahman.
Sayangnya, Direktur Utama PT Putra Alvita Pratama Laurent Aliandoe tidak menjawab pesan maupun telepon untuk konfirmasi. Pesan whatsapp hanya terlihat dibaca tanpa dibalas. Pun demikian dengan Solehudin Setiawan selaku kuasa hukum PT Putra Alvita Pratama.
(Baca: Kisruh Musala Al Muhajirin, Warga Grand Wisata Bekasi: Gugatan Pengembang Harus Ditolak)
PT Putra Alvita Pratama menggugat warga melakukan wanprestasi karena bidang tanah musala Al Muhajirin yang sedang dibangun warga bukan untuk rumah ibadah. Sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) PPJB Nomor: 1000001477 tanggal 8 Juli 2015, tanah seharusnya untuk tempat tinggal.
Tetapi Rahman meragukan alasan wanprestasi tersebut. ”Sejak awal memang ada upaya menghalangi warga untuk mendirikan musala,” ujar Rahman.
Sayangnya, Direktur Utama PT Putra Alvita Pratama Laurent Aliandoe tidak menjawab pesan maupun telepon untuk konfirmasi. Pesan whatsapp hanya terlihat dibaca tanpa dibalas. Pun demikian dengan Solehudin Setiawan selaku kuasa hukum PT Putra Alvita Pratama.
Lihat Juga :