Mediasi Pembangunan Musala Grand Wisata Deadlock, Warga Kembali Datangi PN Cikarang
Rabu, 24 Februari 2021 - 06:00 WIB
loading...
Pembangunan musala Al Muhajirin klaster Water Garden Grand City dirasakan warga sejak awal dihalangi. Foto/dok.warga
A
A
A
BEKASI - Sidang gugatan pengembang terhadap warga klaster Water Garden Grand Wisata akhirnya berlanjut. Kurang lebih sebulan waktu yang diberikan hakim untuk mediasi kedua belah pihak perihal pembangunan musala Al Muhajirin tidak membuahkan hasil alias deadlock.
Sesuai jadwal, Rabu (24/2/2021) pagi ini warga akan kembali berbondong-bondong ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang untuk mengikuti persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban warga selaku Tergugat.
(Baca: Kasus Pembangunan Musala, Ratusan Warga Grand Wisata Datangi PN Cikarang)
Ketua Yayasan Al Muhajirin Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata Rahman Kholid menyayangkan sikap PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang yang dinilainya tidak konsisten dengan kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan sebelumnya.
Dia mencontohkan dalam pertemuan mediasi dua pekan lalu pengembang telah sepakat warga boleh melanjutkan pembangunan musala.
Sesuai jadwal, Rabu (24/2/2021) pagi ini warga akan kembali berbondong-bondong ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang untuk mengikuti persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban warga selaku Tergugat.
(Baca: Kasus Pembangunan Musala, Ratusan Warga Grand Wisata Datangi PN Cikarang)
Ketua Yayasan Al Muhajirin Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata Rahman Kholid menyayangkan sikap PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang yang dinilainya tidak konsisten dengan kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan sebelumnya.
Dia mencontohkan dalam pertemuan mediasi dua pekan lalu pengembang telah sepakat warga boleh melanjutkan pembangunan musala.
Lihat Juga :