Jalanan Umum di Pemkab Ogan Ilir Gelap Gulita, Ada Apakah?

Selasa, 23 Februari 2021 - 17:13 WIB
loading...
Jalanan Umum di Pemkab Ogan Ilir Gelap Gulita, Ada Apakah?
Jalanan Umum di Pemkab Ogan Ilir Gelap Gulita, Ada Apakah?. Foto/Dede Feb
A A A
INDRALAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki tunggakan listrik mencapai Rp2,5 miliar sejak November 2020.

Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Indralaya, Rinaldo Sitorus mengatakan, tunggakan listrik Pemkab Ogan Ilir tersebut merupakan tagihan listrik yang belum dibayarkan dalam beberapa bulan terakhir.

"Tunggakan listriknya hampir Rp2,5 miliar, sebagian besar dari tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mencapai Rp2 miliar yang belum dibayar sejak November tahun lalu. Sisanya yakni tagihan listrik di wilayah Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Pemkab Ogan Ilir di Tanjung Senai sebesar Rp450 juta yang belum dibayar sejak Januari lalu," ujar Rinaldo, Selasa (23/2/2021).

Akibat tunggakan listrik tersebut, lanjut Rinaldo, pihaknya terpaksa memutus aliran listrik PJU di sejumlah titik di Indralaya karena Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) selaku penanggung jawab hingga kini belum melunasi tagihan listrik tersebut.

"Jika ada tunggakan di bulan pertama, maka ada pemutusan alat pengukur dan pembatas berupa kWH. Dan jika pada bulan berikutnya nunggak lagi, maka pemutusan aliran listrik dilakukan untuk sementara. Tindakan yang dilakukan ini sudah sesuai prosedur," ucapnya.

Berdasarkan data dari Unit Induk PLN Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (S2JB), Pemkab Ogan Ilir merupakan satu-satunya kabupaten di tiga wilayah provinsi tersebut yang belum melunasi tagihan listrik hingga saat ini.

Baca juga: Mahasiswi Cantik Berhijab Selamat dari Aksi Pemerkosaan usai Remas Kemaluan Pelaku

"Pemkab Ogan Ilir satu-satunya kabupaten di WS2JB yang belum melunasi tagihan tarif listrik," jelasnya.

Rinaldo juga mengatakan, pihaknya selalu mengirim tagihan listrik dari PLN ke Pemkab Ogan Ilir setiap awal bulan atau pekan pertama. Bahkan, sejak empat bulan lalu pihaknya telah mengirim surat sebanyak tujuh kali kepada Pemkab Ogan Ilir agar melunasi tunggakan tarif listrik tersebut.

Baca juga: Keramik Berumur 1.000 Tahun yang Ditemukan di Dasar Sungai Musi Diserahkan

"Setiap bulan itu batasan untuk membayar listrik yakni tanggal 20, lewat dari tanggal tersebut maka menunggak," terang Rinaldo.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)