Banyak Melanggar, Tempat Hiburan Malam di Bandung Bakal Dibatasi 4 Jam

Selasa, 23 Februari 2021 - 17:14 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut dia menjelaskan, Satpol PP Kota Bandung mencatat, tempat hiburan malam merupakan sektor usaha yang paling sering melanggar protokol kesehatan. Sejak Januari hingga Februari 2021, sebanyak 23 tempat hiburan malam telah melakukan pelanggaran. Mulai dari pelanggaran jam operasional, hingga protokol kesehatan seperti menjaga jarak.

Terdapat 23 kasus tempat hiburan. Sejak Januari-Februari 72 orang (pengunjung), jumlah denda Rp27.850.000 termasuk denda perorangan. Menurutnya, pelanggaran sering terjadi karena sanksi yang diberikan dinilai terlalu ringan. Sehingga, hal tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha tempat hiburan malam.

"Kenapa banyak yang melanggar ini karena sanksi yang diberikan terlalu ringan maksimal hanya Rp500 ribu. Telaahan Pa kasat sanksi itu harusnya Rp5-10 juta, mungkin akan menimbulkan efek jera," terangnya.

Untuk itu, Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah mengkaji penambahan sanksi bagi pelanggar usaha yang melanggar Perwal No 4 Tahun 2021 selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, yakni merancang sanksi penyegelan selama 14 hari.

"Tapi karena sanksi denda kalau mau diubah, harus ada kajian, jadi dari Perwal yang baru sanksi denda tidak akan sah. Tapi ada sanksi administrasi yang penutupan segelnya sampai 14 hari," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Asphija Ingin Dilibatkan...
Asphija Ingin Dilibatkan Merumus Aturan Hiburan
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
DJ BlackShadow Comeback...
DJ BlackShadow Comeback dengan Against The Storm, Curi Spotlight Urban Thirsty
Rekomendasi
Tata Diam-diam Gunakan...
Tata Diam-diam Gunakan Platform Freelander dan Teknologi Chery untuk Mobil Premium
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Jago STEAM, Tim SMPK...
Jago STEAM, Tim SMPK 4 PENABUR Raih Prestasi di Kompetisi Internasional
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved