Selama 3 Bulan Warga Pangandaran Terdampak COVID-19 Bakal Terima BLT dari Dana Desa
Senin, 18 Mei 2020 - 13:34 WIB
loading...
A
A
A
Bantuan dari anggaran Dana Desa tersebut yang dialokasikan selama 3 bulan meliputi bulan April, Mei dan Juni 2020. Secara teknis, Desa dapat langsung menyalurkan bantuan tanpa menunggu pengesahan apabila penyerahan dokumen KPM BLT Dana Desa kepada Bupati melebihi 5 hari kerja.
"Berdasarkan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BLT Dana Desa harus di transfer melalui rekening bank," jelasnya. (Baca juga; Bantuan Sembako Warga Pangandaran Dibagikan Sebelum Lebaran )
Penerima bantuan menyampaikan data terkait nama sesuai tanda pengenal dan nomor rekening bank yang bersangkutan kepada Kasi/Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran. Berdasarkan SPP yang telah diajukan Kasi/Kaur yang telah diverifikasi Sekretaris Desa dan telah disetujui Kepala Desa, Kaur Keuangan melakukan transfer antar rekening bank dari rekening kas Desa ke rekening penerima.
Bukti penyaluran BLT dengan menggunakan bukti tranfer antar rekening, lalu bukti transfer selanjutnya direkap dan menjadi bagian tidak terpisah dengan daftar rekapitulasi penyaluran. Bagi Desa yang menyalurkan bantuan secara tunai, untuk mekanisme penyaluran oleh Kaur/Kasi menyerahkan Iangsung sejumlah uang kepada penerima bantuan dengan menerapkan protokol COVID-19.
"Teknis penyaluran secara tunai wajib melakukan jaga jarak dengan sistem antrian yang aman, menggunakan masker dan hand sanitizer," kata Wawan. Bukti penyaluran BLT dengan teknis tunai harus ada bukti tanda terima atau kuitansi.
"Berdasarkan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BLT Dana Desa harus di transfer melalui rekening bank," jelasnya. (Baca juga; Bantuan Sembako Warga Pangandaran Dibagikan Sebelum Lebaran )
Penerima bantuan menyampaikan data terkait nama sesuai tanda pengenal dan nomor rekening bank yang bersangkutan kepada Kasi/Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran. Berdasarkan SPP yang telah diajukan Kasi/Kaur yang telah diverifikasi Sekretaris Desa dan telah disetujui Kepala Desa, Kaur Keuangan melakukan transfer antar rekening bank dari rekening kas Desa ke rekening penerima.
Bukti penyaluran BLT dengan menggunakan bukti tranfer antar rekening, lalu bukti transfer selanjutnya direkap dan menjadi bagian tidak terpisah dengan daftar rekapitulasi penyaluran. Bagi Desa yang menyalurkan bantuan secara tunai, untuk mekanisme penyaluran oleh Kaur/Kasi menyerahkan Iangsung sejumlah uang kepada penerima bantuan dengan menerapkan protokol COVID-19.
"Teknis penyaluran secara tunai wajib melakukan jaga jarak dengan sistem antrian yang aman, menggunakan masker dan hand sanitizer," kata Wawan. Bukti penyaluran BLT dengan teknis tunai harus ada bukti tanda terima atau kuitansi.
(wib)
Lihat Juga :