Selama 3 Bulan Warga Pangandaran Terdampak COVID-19 Bakal Terima BLT dari Dana Desa

Senin, 18 Mei 2020 - 13:34 WIB
loading...
Selama 3 Bulan Warga...
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman. SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dialokasikan dari anggaran dana desa di Kabupaten Pangandaran segera disalurkan. Kriteria penerima BLT dari anggaran dana Desa tersebut diantaranya keluarga miskin bukan KPM PKH, bukan BPNT, bukan Kartu Prakerja, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian.

Selain itu juga keluarga miskin yang belum terdata, masyarakat yang punya anggota keluarga rentan sakit hingga bertahun-tahun dengan kondisi kronis seperti sakit jantung, diabetes dan paru-paru. (Baca juga; Beras Bansos untuk Warga Terdampak COVID-19 di Pangandaran Langsung dari Petani )

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan, anggaran dana Desa yang disalurkan ke penerima senilai Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan. "Untuk teknis penyaluran saat ini sudah dipersiapkan oleh Pemerintah Desa," katanya, Senin (18/5/2020).

Wawan menambahkan, berdasarkan rekap data dari seluruh Desa se Kabupaten Pangandaran, calon penerima bantuan sudah terdata sekitar 10.000 Kepala Keluarga. "Agar penyaluran berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi, Inspektorat sudah memberikan arahan tentang pengelolaan bantuan," tambahnya.

Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 dengan basis pendataan di RT dan RW, setelah itu dimusyawarahkan untuk divalidasi, finalisasi dan penetapan data Kepala Keluarga sebagai calon penerima di desa."Legalitas penetapan data Kepala Keluarga penerima harus ditandatangani Kepala Desa yang selanjutnya diserahkan ke Bupati dan Camat untuk disyahkan," terang Wawan.

Bantuan dari anggaran Dana Desa tersebut yang dialokasikan selama 3 bulan meliputi bulan April, Mei dan Juni 2020. Secara teknis, Desa dapat langsung menyalurkan bantuan tanpa menunggu pengesahan apabila penyerahan dokumen KPM BLT Dana Desa kepada Bupati melebihi 5 hari kerja.

"Berdasarkan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BLT Dana Desa harus di transfer melalui rekening bank," jelasnya. (Baca juga; Bantuan Sembako Warga Pangandaran Dibagikan Sebelum Lebaran )

Penerima bantuan menyampaikan data terkait nama sesuai tanda pengenal dan nomor rekening bank yang bersangkutan kepada Kasi/Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran. Berdasarkan SPP yang telah diajukan Kasi/Kaur yang telah diverifikasi Sekretaris Desa dan telah disetujui Kepala Desa, Kaur Keuangan melakukan transfer antar rekening bank dari rekening kas Desa ke rekening penerima.

Bukti penyaluran BLT dengan menggunakan bukti tranfer antar rekening, lalu bukti transfer selanjutnya direkap dan menjadi bagian tidak terpisah dengan daftar rekapitulasi penyaluran. Bagi Desa yang menyalurkan bantuan secara tunai, untuk mekanisme penyaluran oleh Kaur/Kasi menyerahkan Iangsung sejumlah uang kepada penerima bantuan dengan menerapkan protokol COVID-19.

"Teknis penyaluran secara tunai wajib melakukan jaga jarak dengan sistem antrian yang aman, menggunakan masker dan hand sanitizer," kata Wawan. Bukti penyaluran BLT dengan teknis tunai harus ada bukti tanda terima atau kuitansi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Penyelewengan...
Cegah Penyelewengan Dana Desa, Misbakhun Dorong Kades di Pasuruan Paham Pengelolaan Keuangan
Dana Desa Jadi Kunci...
Dana Desa Jadi Kunci Masa Depan Lebih Sehat bagi Anak Indonesia
Susi Pudjiastuti Minta...
Susi Pudjiastuti Minta Izin Keramba Jaring Apung di Pantai Timur Pangandaran Dicabut
Modus Salurkan Kredit...
Modus Salurkan Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes di Kulonprogo Korupsi Rp1,058 Miliar
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
Masyarakat Baduy Tolak...
Masyarakat Baduy Tolak Bantuan Dana Desa Rp2,5 Miliar, Ini Alasannya
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Kemendagri: Jaga Desa...
Kemendagri: Jaga Desa Award Jadi Penguat Tata Kelola Desa Berintegritas
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
Rekomendasi
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Vaksin Covid-19 BUMN...
Vaksin Covid-19 BUMN Hampir Selesai Diuji Klinis Fase 3
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved