Dengarkan Keterangan Saksi, PN Jaksel Bakal Gelar Sidang Gus Nur
Selasa, 23 Februari 2021 - 08:58 WIB
loading...
A
A
A
"Setidaknya majelis memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa. Faktanya, terdakwa juga belum hadir sehingga terdakwa menyampaikan seolah-olah kita mengemis hukum, padahal ini hak klien kami, hak kami untuk meminta itu," katanya, Selasa, 16 Februari 2021 lalu. Baca juga: Sidang Gus Nur, Pengacara Tetap Minta Gus Nur Dihadirkan di Persidangan
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari, usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.
Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. Baca juga: K asus Gus Nur, Bareskrim Telah Periksa 3 Saksi
Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari, usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.
Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. Baca juga: K asus Gus Nur, Bareskrim Telah Periksa 3 Saksi
Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
(mhd)
Lihat Juga :