Dengarkan Keterangan Saksi, PN Jaksel Bakal Gelar Sidang Gus Nur

Selasa, 23 Februari 2021 - 08:58 WIB
loading...
Dengarkan Keterangan...
Kuasa Hukum Gus Nur di PN Jakarta Selatan. Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur , Selasa (23/2/2021).Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Pada pekan sebelumnya, sidang Gus Nur ditunda karena kuasa hukum melakukan walkout atas permintaannya yang tak kunjung direspons hakim. Ditambah lagi, saksi pun tak bisa hadir dalam persidangan tersebut.

Sidang Gus Nur pada Selasa (23/2/2021) ini sekitar pukul 10.00 WIB beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Toto Ridarto di sidang sebelumnya. Baca juga: Keluarga Sebut Gus Nur Dikriminalisasi dan Diskriminasi

Kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya mengatakan, sejak awal persidanganpihaknya selalu mengajukan ke hakim untuk menangguhkan penahanan dan menghadirkan Gus Nur secara langsung di persidangan. Namun, semua permohonan itu tak kunjung direspons hakim dan Jaksa.

Menurutnya, penangguhan penahanan terhadap Gus Nur itu diajukan agar kliennya tak mengalami nasib serupa sebagaimana Ustaz Maaher pula.

"Setidaknya majelis memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa. Faktanya, terdakwa juga belum hadir sehingga terdakwa menyampaikan seolah-olah kita mengemis hukum, padahal ini hak klien kami, hak kami untuk meminta itu," katanya, Selasa, 16 Februari 2021 lalu. Baca juga: Sidang Gus Nur, Pengacara Tetap Minta Gus Nur Dihadirkan di Persidangan

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari, usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. Baca juga: K asus Gus Nur, Bareskrim Telah Periksa 3 Saksi

Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Rekomendasi
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Terkenal Fanatik, Suporter...
Terkenal Fanatik, Suporter Argentina Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Berita Terkini
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved