Ayah Tega Hajar Anak Tiri, Hanya Gegara Rewel Minta Main Gadget
Senin, 22 Februari 2021 - 19:21 WIB
loading...
A
A
A
Alumni Akpol 2003 itu menyebut, pelaku ditangkap di daerah perkebunan di Indramayu Jawa Barat (Jabar) setelah hampir seminggu kabur. “Pelaku kabur setelah mengetahui video penganiayaan yang dilakukannya viral,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan, imbuhnya, pelaku nekat menganiaya anak tirinya lantaran jengkel sang anak sering rewel dan menangis terus. Bahkan, saat pelaku mencoba mendiamkan namun tetap menangis. Walhasil pelaku yang naik pitam pun memukul balita malang tersebut. “Untuk saat ini korban atau anak tirinya itu diasuh oleh orang tua kandungnya," ujarnya.
Baca juga: Puluhan Preman Serang Anggota GM FKPPI dan PPM Sumut, Dua Luka
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gadget dan screenshot video di media sosial. Atas perbuatanya, Nanang Iskandar dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya, lima tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, imbuhnya, pelaku nekat menganiaya anak tirinya lantaran jengkel sang anak sering rewel dan menangis terus. Bahkan, saat pelaku mencoba mendiamkan namun tetap menangis. Walhasil pelaku yang naik pitam pun memukul balita malang tersebut. “Untuk saat ini korban atau anak tirinya itu diasuh oleh orang tua kandungnya," ujarnya.
Baca juga: Puluhan Preman Serang Anggota GM FKPPI dan PPM Sumut, Dua Luka
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gadget dan screenshot video di media sosial. Atas perbuatanya, Nanang Iskandar dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya, lima tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :