Cuti Bersama Tahun 2021 Dipangkas jadi 2 Hari Saja

Senin, 22 Februari 2021 - 18:42 WIB
loading...
Cuti Bersama Tahun 2021...
Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. Foto: Sindonews/dok
A A A
JAKARTA - Cuti bersama yang sebelumnya tujuh hari pada tahun 2021 ini, harus dipangkas menjadi dua hari saja.

Hal tersebut menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

SKB 3 Menteri ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 jadi 2 Hari

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama . Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keteranganya, Senin (22/2/2021).

Dengan keputusan ini, maka cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari. Adapun rinciannya adalah 12 Maret yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Kemudian pada 17, 18, 19 Mei yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Dan terakhir adalah 27 Desember yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat! Ganjil Genap...
Catat! Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Cuti Bersama Senin 18 Agustus
Triwulan II 2025, Ekonomi...
Triwulan II 2025, Ekonomi Jakarta Meningkat karena Liburan Sekolah dan Cuti Bersama
Besok Cuti Bersama,...
Besok Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Gubernur Olly Terbitkan...
Gubernur Olly Terbitkan SE Cuti bersama Natal dan Tahun Baru, Ini Jadwalnya
Sekda Lamandau Ingatkan...
Sekda Lamandau Ingatkan ASN Masuk Kerja Mulai 9 Mei, Tak Boleh Menambah Libur
Libur Lebaran dan Cuti...
Libur Lebaran dan Cuti Bersama, Layanan BPJS Kesehatan Surabaya Tetap Siaga
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Presiden Prabowo Teken...
Presiden Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2026, Catat Tanggalnya
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Rekomendasi
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Iran Tolak Gagasan Donald...
Iran Tolak Gagasan Donald Trump Bertemu Mojtaba Khamenei
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved