Dewan Ingatkan Kades Lakukan Pergantian Aparat Desa Sesuai Aturan
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba , mengingatkan agar pemerintah memberikan imbauan kepada kepala desa yang baru dilantik jika melakukan pergantian aparat desa harus sesuai dengan aturan.
Anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi PPP, Ismail Yusuf, berharap kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bulukumba melakukan pengawasan kepada Kades agar memahami bahwa pergantian Perangkat Desa harus berpedoman pada aturan dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Hal tersebut kami sampaikan karena berdasarkan aspirasi masyarakat, sudah ada kepala desa yang baru dilantik yang ingin mengganti aparatnya, seperti pada Desa Garuntungan Kecamatan Kindang,” jelasnya saat membacakan pandangan Fraksi PPP di ruang paripurna DPRD Bulukumba .
Yusuf mengingatkan Pemkab perlunya Kades yang baru dilantik untuk segera diberi bimbingan teknis (Bimtek), agar lebih memahami tugas dan fungsinya agar kepala desa terpilih tidak seenaknya mengganti aparat desa.
"Kades yang baru dilantik itu perlu dibekali agar dalam bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dan, yang terpenting, jangan sama sekali kepala desa melakukan pergantian aparat desa khususnya kepala dusun sesuka hati," ujarnya.
Baca Juga: kepala desa
Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto mengatakan, jika Pemkab telah mengeluarkan edaran Bupati untuk meminta Kades terpilih untuk tidak melakukan penggantian Kepala Dusun (Kadus) sebelum 6 bulan masa periodesasi.
"Pemerintah tentu sudah memikirkan hal ini agar musyawarah di tengah masyarakat tetap berjalan. Sehingga untuk menjaga kondusifitas desa, maka Kades diharapkan untuk tidak mengganti Kadus terlalu cepat," terangnya, Senin, (18/05/2020).
Menurut Tomy Satria, himbauan ini juga menjadi pembelajaran dimasa mendatang agar aparat desa saat pemilihan kepala desa untuk tidak berpihak yang berdampak pada menimbulkan politik balas dendam.
"Ini menjadi pembelajaran dimasa mendatang agar aparat desa saat pemilihan kepala desa tidak berpihak sehingga tidak menimbulkan politik balas dendam," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Bulukumba Harap Penanganan Covid-19 Bisa Lebih Cepat
Anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi PPP, Ismail Yusuf, berharap kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bulukumba melakukan pengawasan kepada Kades agar memahami bahwa pergantian Perangkat Desa harus berpedoman pada aturan dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Hal tersebut kami sampaikan karena berdasarkan aspirasi masyarakat, sudah ada kepala desa yang baru dilantik yang ingin mengganti aparatnya, seperti pada Desa Garuntungan Kecamatan Kindang,” jelasnya saat membacakan pandangan Fraksi PPP di ruang paripurna DPRD Bulukumba .
Yusuf mengingatkan Pemkab perlunya Kades yang baru dilantik untuk segera diberi bimbingan teknis (Bimtek), agar lebih memahami tugas dan fungsinya agar kepala desa terpilih tidak seenaknya mengganti aparat desa.
"Kades yang baru dilantik itu perlu dibekali agar dalam bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dan, yang terpenting, jangan sama sekali kepala desa melakukan pergantian aparat desa khususnya kepala dusun sesuka hati," ujarnya.
Baca Juga: kepala desa
Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto mengatakan, jika Pemkab telah mengeluarkan edaran Bupati untuk meminta Kades terpilih untuk tidak melakukan penggantian Kepala Dusun (Kadus) sebelum 6 bulan masa periodesasi.
"Pemerintah tentu sudah memikirkan hal ini agar musyawarah di tengah masyarakat tetap berjalan. Sehingga untuk menjaga kondusifitas desa, maka Kades diharapkan untuk tidak mengganti Kadus terlalu cepat," terangnya, Senin, (18/05/2020).
Menurut Tomy Satria, himbauan ini juga menjadi pembelajaran dimasa mendatang agar aparat desa saat pemilihan kepala desa untuk tidak berpihak yang berdampak pada menimbulkan politik balas dendam.
"Ini menjadi pembelajaran dimasa mendatang agar aparat desa saat pemilihan kepala desa tidak berpihak sehingga tidak menimbulkan politik balas dendam," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Bulukumba Harap Penanganan Covid-19 Bisa Lebih Cepat
(agn)