Demo di Kantor Bupati Wajo, Warga Minta Tanah yang Diserobot Dikembalikan

Senin, 22 Februari 2021 - 16:29 WIB
loading...
Demo di Kantor Bupati...
Puluhan warga Kelurahan Pincengpitue, Kecamatan Tanasitotlo, Kabupaten Wajo, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Wajo, Senin (22/2/2021). Warga menuntut agar tanah milik Abdul Hamid sebagai ahli waris, yang telah di klaim oleh Pemerintah Kabupaten
A A A
WAJO - Puluhan warga dari Kelurahan Pincengpitue, Kecamatan Tanasitotlo, Kabupaten Wajo, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Wajo , Senin (22/2/2021).

Warga menuntut agar tanah milik Abdul Hamid sebagai ahli waris, yang telah di klaim oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dikembalikan.

Kuasa hukum dari Abdul Hamid, Rahmat Amahoru, dalam orasinya menuntut, agar Pemkab Wajo segera memgembalikan tanah milik Abdul Hamid yang sebelumnya dipinjam pakai oleh Pemkab Wajo untuk dijadikan lapangan sepak bola.



Dalam surat perjanjian yang telah ditanda tangani Pemkab Wajo dan pemilih lahan Beta, kakek dari Abdul Hamid. Tanah yang milik Abdul Hamid akan dikembalikan jika lahan tersebut sudah tidak dimanfaatkan lagi.

Namun belakangan ini, tanah milik Abdul Hamid telah disertifikatkan oleh Pemkab Wajo sebagai inventaris pemerintah daerah.

"Kami heran kenapa tiba-tiba muncul sertifikat atas nama Pemkab Wajo , ini sudah termasuk penyeroboton tanah milik warga," ujarnya, Senin (22/2/2021).

Menurut Rahmat, objek tanah dalam Sertifikat milik Pemkab Wajo hanya seluas 8297 m², namun setelah dilakukan pengukuran ulang, tanah yang diklaim milik Pemkab tidak masuk dalam objek sertifikat

"Tanah pemkab luasnya hanya 8297 m², kalau diukur dengan tanah milik Abdul Hamid luas lahannya 8797 m², selisih itu milik Abdul Hamid. Namun sayangnya, akibat kelalaian itu, klien kami Abdul Hamid tergusur. Kami datang ke sini untuk meminta keadilan," jelasnya.

Kepala Seksi Pengendalian dan penaganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo, Mirna mengatakan, jika berdasarkan sertifikat milik Pemkab Wajo , maka tanah milik Abdul Hamid tidak masuk dalam objek milik Pemkab Wajo.



Namun, untuk lebih meyakinkan dan mencari jalan terbaik, BPN mengajak kepada Abdul Hamid dan Pemkab Wajo untuk turun bersama melakukan pengukuran, agar persoalan sengketa lahan dapat segera terselesaikan.

"Kalau berdasarkan sertifikat, memang tanah milik Abdul Hamid tidak masuk dalam objek sertifikat milik Pemkab Wajo , namun untuk memastikan hal tersebut alangkah baiknya jika kita turun bersama melihan dan melakukan pengukuran objek lahan yang dipersoalkan," katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo , Amiruddin, yang menerima massa aksi, menyambut baik usulan dari BPN, ia pun langsung memerintahkan tim penanganan sengketa Pemkab Wajo, untuk turun bersama melakukan pengukuran tanah.

"Kami mau ada win-win solution, kami tidak mau ada pihak yang dirugikan, mari kita selesaikan permasalahan ini dengan kepala dingan, semoga kita semua mendapatkan petunjuk agar permasalahan ini dapat selesai dengan baik," tandasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2104 seconds (0.1#10.140)