Terlibat Mafia Tanah, Lansia di Palangkaraya Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan
Minggu, 05 Februari 2023 - 22:05 WIB
loading...
Terlibat mafia tanah, pria lansia di palangkaraya ini ditetapkan jadi tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara. Foto: iNewsTV/Ade Sata
A
A
A
PALANGKARAYA - Seorang pria lanjut usai (lansia) berusia 69 tahun berinisial MG di Palangkaraya , Kalimantan Tengah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah.
Diketahui, sebelumnya pelaku mengklaim lahan seluas 230 hektar milik warga dan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang sebagian telah dijual kepada orang lain.
Baca juga: Lawan Mafia Tanah, Menteri Hadi Pasang 1 Juta Patok di Seluruh Indonesia
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat, verklaring atas klaim tanah seluas 230 hektare dari 810 hektar lahan di Jalan Hiu Putih Palangkaraya.
Diketahui, sebelumnya pelaku mengklaim lahan seluas 230 hektar milik warga dan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang sebagian telah dijual kepada orang lain.
Baca juga: Lawan Mafia Tanah, Menteri Hadi Pasang 1 Juta Patok di Seluruh Indonesia
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat, verklaring atas klaim tanah seluas 230 hektare dari 810 hektar lahan di Jalan Hiu Putih Palangkaraya.
Lihat Juga :