Terlibat Mafia Tanah, Lansia di Palangkaraya Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan
loading...
A
A
A
PALANGKARAYA - Seorang pria lanjut usai (lansia) berusia 69 tahun berinisial MG di Palangkaraya , Kalimantan Tengah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah.
Diketahui, sebelumnya pelaku mengklaim lahan seluas 230 hektar milik warga dan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang sebagian telah dijual kepada orang lain.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat, verklaring atas klaim tanah seluas 230 hektare dari 810 hektar lahan di Jalan Hiu Putih Palangkaraya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Faisal Napitupulu mengatakan, kasus tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama. Akibatnya, para pemilik tanah dengan legalitas sertifikat hak milik tak bisa mengelola tanah miliknya sendiri.
“Setelah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Palangkaraya dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Tim Satgas Anti Mafia Tanah yang terbentuk akhirnya dapat melakukan penyidikan dan menetapkan MG sebagai tersangka,” ungkapnya.
Ditambahkan Faisal, dari 230 ha lahan yang diklaim tersangka, korbannya terdiri dari 1544 sertifikat hak milik perorangan dan 19 sertifikat hak pakai milik Pemerintah Provinsi Kalteng serta 35 peta bidang. “Sebagian tanah bahkan telah dijual kepada orang lain,” tuturnya.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka MG kini ditahan di Rutan Polda Kalimantan Tengah dan dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Diketahui, sebelumnya pelaku mengklaim lahan seluas 230 hektar milik warga dan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang sebagian telah dijual kepada orang lain.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat, verklaring atas klaim tanah seluas 230 hektare dari 810 hektar lahan di Jalan Hiu Putih Palangkaraya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Faisal Napitupulu mengatakan, kasus tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama. Akibatnya, para pemilik tanah dengan legalitas sertifikat hak milik tak bisa mengelola tanah miliknya sendiri.
“Setelah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Palangkaraya dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Tim Satgas Anti Mafia Tanah yang terbentuk akhirnya dapat melakukan penyidikan dan menetapkan MG sebagai tersangka,” ungkapnya.
Ditambahkan Faisal, dari 230 ha lahan yang diklaim tersangka, korbannya terdiri dari 1544 sertifikat hak milik perorangan dan 19 sertifikat hak pakai milik Pemerintah Provinsi Kalteng serta 35 peta bidang. “Sebagian tanah bahkan telah dijual kepada orang lain,” tuturnya.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka MG kini ditahan di Rutan Polda Kalimantan Tengah dan dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
(nic)