Hadang dan Ancam Mahasiswi Cantik hingga Merusak Mobilnya, Pria Ini Diringkus

Minggu, 21 Februari 2021 - 19:18 WIB
loading...
Hadang dan Ancam Mahasiswi...
Tersangka Benny saat diamankan di Mapolsek Manyar beserta barang bukti. Foto: SINDOnews/Ashadi Ik
A A A
GRESIK - Seorang warga Suci, Kecamatan Manyar, Gresik , Benny Kurniawan diamankan ke Mapolsek Manyar . Pria 36 tahun itu menghadang dan mengancam seorang mahasiswi cantik yang sedang mengemudikan mobil dengan paving di simpang tiga Tenger.

Tidak ada luka dan hanya mobil yang peyok. Namun, aksi itu membuat pengendara mobil tersebut ketakutan. Beruntung, korban berhasil merekam ulah pria tersebut dan melaporkannya ke polsek setempat. “Pelaku sudah kami amankan di kantor. Dia telah kami tahan," kata Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti, Minggu (21/2/2021).

Baca juga: Mabuk Miras dan Pesta Seks, Waria serta Belasan Anak Punk Digerebek Tim Maung Galunggung

Bima menjelaskan, kronologis kejadian itu Jumat (19/2/2021) berawal saat pelaku mengendarai sepeda motor Scoopy W 6820 AV. Pelaku emosi karena merasa hendak ditabrak mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan korban Afra Putri Zainifa (21), seorang mahsiswi asal Desa Golokan, Kecamatan Sidayu.

Pelaku pun mengambil paving di pinggir jalan dan menghadang mobil korban di sekitar simpang tiga Tenger. Korban sudah minta maaf namun pelaku masih tersulut emosi. “Pelaku kemudian memukul mobil korban hingga penyok bagian bodi kiri belakang,” kata Bima, Minggu (21/2/2021).

Baca juga: Sukabumi Gempar, Seorang Janda Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

Meski tidak ada yang terluka, namun, pengemudi dan penumpang mobil shok. Apalagi di dalamnya terdapat lima penumpang, tiga di antaranya merupakan anak kecil. Berdasarkan laporan korban, pelaku diamankan di kediamannya satu hari setelah kejadian. Tanpa perlawanan.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku menyesal.“Menyesal, menyesal sekali pak," kata Benny di Mapolsek Manyar, Minggu (21/2/2021).

Baca juga: Puluhan Paus Pilot Terdampar dan Mati di Pesisir Bangkalan, FKH Unair Lakukan Otopsi

Tersangka dijerat dengan pasal 335 dan pasal 406 KHUP dengan pidana paling lama 2 tahun. Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil milik korban dan sepeda motor tersangka. Satu batu paving. Sepotong celana warna coklat dan kaos yang dikenakan tersangka. “Tidak ada ruang untuk tindak kekerasan melawan hukum," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap 173 Begal, Penasihat Ahli Kapolri: Agar Jakarta Aman
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
Penghadangan Kapal Bantuan...
Penghadangan Kapal Bantuan Gaza Sebagai Pembajakan Filantropi Global, PFI Desak Pemerintah Bertindak
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Rekomendasi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Berita Terkini
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Infografis
Ancam Hancurkan Separuh...
Ancam Hancurkan Separuh Dunia, Ini Kekuatan Sebenarnya Senjata Nuklir Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved