Kilang Minyak di Tuban Itu Sempat Ditolak dengan Tumpengan, Kini Mereka Jadi Miliarder
Minggu, 21 Februari 2021 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
Pada awal tahun 2019, warga Desa Sumurgeneng, sempat melakukan aksi penghadangan terhadap petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, dan PT Pertamina yang akan melakukan pengukuran tanah. Baca juga: Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat: Jangan Ada Lagi Polisi Terjerat Narkoba
Kala itu, warga berdalih penghadangan dilakukan karena sengketa lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan New Grass Root Refinery (NGRR) atau kilang minyak Tuban, masih proses di tingkat Makamah Agung (MA), setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan warga atas penetepan lokasi lahan kilang Tuban.
Penghadangan dilakukan di jalan desa, diikuti warga baik laki-laki maupun perempuan. Mereka membentangkan poster yang di antaranya bertuliskan "Masyarakat Sumurgeneng Menolak Kedatang BPN", "BPN Langgar Hukum", "Penlok Dibatalkan".
![Kilang Minyak di Tuban Itu Sempat Ditolak dengan Tumpengan, Kini Mereka Jadi Miliarder]()
Saat itu, salah satu warga, Sri mengaku, pengukuran lahan yang dilaksanakan BPN Tuban, telah melanggar hukum, karena saat itu tanah masih dalam masalah hukum di MA, sehingga secara hukum tidak boleh dilakukan transaksi sebelum ada keputusan hukum tetap tentang penlok kilang Tuban .
Kini semuanya berbalik. Warga Desa Sumurgeneng, yang dahulu getol menolak pembangunan kilang Tuban , mendadak viral di media sosial setelah menjadi miliarder dan melakukan aksi borong mobil mewah. Baca juga: Rel Diterjang Banjir di Cikarang, Perjalanan KA Bandung-Jakarta Dibatalkan
Selain itu, PT Pertamina juga menyiapkan lahan seluas 20 hektare untuk relokasi warga yang terdampak proyek pembangunan kilang minyak. Lahan relokasi diketahui milik Perhutani, yang ada di tepi jalur Pantura di Desa Sumurgeneng. Lahan tersebut untuk 151 kepala keluarga, dan dilengkapi dengan fasilitas umum.
Kala itu, warga berdalih penghadangan dilakukan karena sengketa lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan New Grass Root Refinery (NGRR) atau kilang minyak Tuban, masih proses di tingkat Makamah Agung (MA), setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan warga atas penetepan lokasi lahan kilang Tuban.
Penghadangan dilakukan di jalan desa, diikuti warga baik laki-laki maupun perempuan. Mereka membentangkan poster yang di antaranya bertuliskan "Masyarakat Sumurgeneng Menolak Kedatang BPN", "BPN Langgar Hukum", "Penlok Dibatalkan".

Saat itu, salah satu warga, Sri mengaku, pengukuran lahan yang dilaksanakan BPN Tuban, telah melanggar hukum, karena saat itu tanah masih dalam masalah hukum di MA, sehingga secara hukum tidak boleh dilakukan transaksi sebelum ada keputusan hukum tetap tentang penlok kilang Tuban .
Kini semuanya berbalik. Warga Desa Sumurgeneng, yang dahulu getol menolak pembangunan kilang Tuban , mendadak viral di media sosial setelah menjadi miliarder dan melakukan aksi borong mobil mewah. Baca juga: Rel Diterjang Banjir di Cikarang, Perjalanan KA Bandung-Jakarta Dibatalkan
Selain itu, PT Pertamina juga menyiapkan lahan seluas 20 hektare untuk relokasi warga yang terdampak proyek pembangunan kilang minyak. Lahan relokasi diketahui milik Perhutani, yang ada di tepi jalur Pantura di Desa Sumurgeneng. Lahan tersebut untuk 151 kepala keluarga, dan dilengkapi dengan fasilitas umum.
Lihat Juga :