Curi Handphone Warga yang Sedang Tidur, Residivis Ini Masuk Bui Lagi
Sabtu, 20 Februari 2021 - 15:54 WIB
loading...
A
A
A
Petugas masih mengembangkan kasus ini.Sebab dari hasil pemeriksaan, pelaku ini pernah dua kali masuk tahanan,juga karena kasus pencurian di Yogyakarta dan Bantul. Bahkan baru beberapa bulan jeluar dari penjara sudah tiga kali melakukan pencurian handphone dan kembali diamankan petugas.
Dua hanphone yang dicuri dijual di pasar Klitikan Pakucen Yogyakarta dan black market. “Dua hanphone itu berhasil ditemukan dan menjadi barang bukti,” jelasnya.Baca juga: Dimintai Uang Damai dan Ditahan 3 Hari, Pasutri yang Dipaksa Mengaku Mencuri Lapor Polda Sumut
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dua hanphone yang dicuri dijual di pasar Klitikan Pakucen Yogyakarta dan black market. “Dua hanphone itu berhasil ditemukan dan menjadi barang bukti,” jelasnya.Baca juga: Dimintai Uang Damai dan Ditahan 3 Hari, Pasutri yang Dipaksa Mengaku Mencuri Lapor Polda Sumut
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :