Gilir Seorang Anak di Bawah Umur, 3 Remaja Ditahan Polisi
loading...
A
A
A
BENER MERIAH - Tiga remaja di Kabupaten Bener Meriah diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Kepada penyidik ketiga tersangka mengaku awalnya mereka menjemput korban ke rumahnya dengan kendaraan roda empat untuk diajak jalan-jalan. Namun, saat dalam perjalanan mereka melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara bergantian.Salah satu tersangka kepada penyidik mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terobsesi sering menonton adengan dewasa dari ponselnya. Baca juga: Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang, Anak Kiai hingga Pimpinan Pesantren Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Bener Meriah , Iptu Rifki Muslim mengatakan, ketiga tersangka ditahan untuk proses pemeriksaan terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yang di laporkan oleh orang tua korban.“Jika terbukti melakukan perbuatan yang dilaporkan, ketiga tersangka akan di jerat dengan qanun aceh nomor 6, tahun 2014, tentang qanun jinayah, pasal 26, dengan ancaman ‘uqubatta’zircambuk paling banyak 45 kali, atau denda paling banyak 450 gram emas murni , atau penjara paling lama 45 bulan,” kata Kasat, Jumat (19/2/2021).
Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah.
(don)