Hatta Rahman Dum Dua Mobil Dinas Bupati yang Selama ini Digunakan
loading...
A
A
A
MAROS - Bupati Maros periode 2016-2021 HM Hatta Rahman, berniat untuk memiliki mobil dinas yang selama ini digunakannya selama menjadi Bupati Maros sejak 2010 lalu dengan cara men-dumnya.
Kendaraan dinas yang didumnya tersebut yakni mobil Alphard 2.4G DD 1 D keluaran 2010 dan Camry 3.0 AT dengan nomor polisi DD 1173 D. Sementara untuk Wakil Bupati Maros periode 2016-2021 A Harmil Mattotorang men-dum mobil dinasnya jenis Fortuner 2.5 G dengan nomor polisi DD 1005 D.
Menurut Kepala Seksi Pengamanan Aset Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Maros , Muhammad Kasim menjelaskan, kepemilikan mobil dinas bagi pejabat daerah tanpa melalui lelang itu dibolehkan. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 84 tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara/daerah berupa kendaraan perorangan dinas.
"Untuk Bupati Maros, Hatta Rahman ada dua mobil yang didum. Keduanya merupakan kendaraan operasionalnya. Sementara yang satunya yakni mobil Pajero dikembalikan ke negara. Sementara untuk Harmil Mattotorang juga ikut mendum mobil dinas yang selama ini digunakannya," jelasnya kepada wartawan.
Dia menambahkan, ketiga mobil yang didum tersebut berdasarkan surat dan persetujuan dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara, yang bernomor S-2347/EKN.15/KNL.02/2020. Selain mobil dinas milik Bupati dan Wakil Bupati Maros, juga ada sekitar 180 kendaraan dinas lainnya.
Sementara itu Kepala Bidang Asset, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Maros Rosmiati menambahkan, sebelum didum kendaraan tersebut telah diserahkan kembali ke negara sebelum masa jabatan Hatta Rahman berakhir. Hatta Rahman dan Harmil Mattotorang telah mengembalikan seluruh kendaraan dinasnya Rabu, (17/2/2021).
"Seluruh kendaraan dinas telah dikembalikan. Termasuk sepeda, motor dan tiga mobil dinas Bupati Maros. Kita sudah menerimanya. Namun dua dari tiga mobil dinas Bupati Maros akan didum. Dan prosesnya sudah berlangsung," terangnya.
Kendaraan dinas yang didumnya tersebut yakni mobil Alphard 2.4G DD 1 D keluaran 2010 dan Camry 3.0 AT dengan nomor polisi DD 1173 D. Sementara untuk Wakil Bupati Maros periode 2016-2021 A Harmil Mattotorang men-dum mobil dinasnya jenis Fortuner 2.5 G dengan nomor polisi DD 1005 D.
Menurut Kepala Seksi Pengamanan Aset Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Maros , Muhammad Kasim menjelaskan, kepemilikan mobil dinas bagi pejabat daerah tanpa melalui lelang itu dibolehkan. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 84 tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara/daerah berupa kendaraan perorangan dinas.
"Untuk Bupati Maros, Hatta Rahman ada dua mobil yang didum. Keduanya merupakan kendaraan operasionalnya. Sementara yang satunya yakni mobil Pajero dikembalikan ke negara. Sementara untuk Harmil Mattotorang juga ikut mendum mobil dinas yang selama ini digunakannya," jelasnya kepada wartawan.
Dia menambahkan, ketiga mobil yang didum tersebut berdasarkan surat dan persetujuan dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara, yang bernomor S-2347/EKN.15/KNL.02/2020. Selain mobil dinas milik Bupati dan Wakil Bupati Maros, juga ada sekitar 180 kendaraan dinas lainnya.
Sementara itu Kepala Bidang Asset, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Maros Rosmiati menambahkan, sebelum didum kendaraan tersebut telah diserahkan kembali ke negara sebelum masa jabatan Hatta Rahman berakhir. Hatta Rahman dan Harmil Mattotorang telah mengembalikan seluruh kendaraan dinasnya Rabu, (17/2/2021).
"Seluruh kendaraan dinas telah dikembalikan. Termasuk sepeda, motor dan tiga mobil dinas Bupati Maros. Kita sudah menerimanya. Namun dua dari tiga mobil dinas Bupati Maros akan didum. Dan prosesnya sudah berlangsung," terangnya.
(agn)