Kocar-kacir Hindari Razia, Pemotor di Blitar Malah Tabrak Petugas

Kamis, 18 Februari 2021 - 19:47 WIB
loading...
Kocar-kacir Hindari...
Kholil (39) warga Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yang nekat kabur dari operasi yustisi. Foto/Ist
A A A
BLITAR - Kholil (39) warga Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar menyatakan menyesal setelah gagal kabur dari operasi yustisi , dan aksinya malah mengakibatkan satu orang petugas dinas perhubungan terlanggar sepeda motornya.



Kholil berdalih panik. Karena tidak memakai masker, laki laki yang mengaku sehari hari bekerja sebagai tukang cukur itu mengaku takut. Kholil beralasan tidak memiliki uang untuk membayar denda.


"Saya takut karena tidak pakai masker dan tidak punya uang kalau kena denda," tutur Kholil kepada petugas Kamis (18/2/2021). Operasi yustisi terkait penegakan protokol kesehatan berlangsung di Jalan Trisula, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Operasi gabungan tersebut melibatkan aparat kepolisian, TNI, Satpol PP Provinsi Jatim, Satpol PP Kabupaten, dan Dinas Perhubungan. Sementara melihat banyak petugas di jalan raya, Kholik yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol AG 4218 MV sontak panik.

Kholik melaju dari arah selatan. Melihat banyak kendaraan dihentikan, ia semakin panik. Aba aba petugas yang memintanya berhenti, tidak digubris. Kholil tetap menancap gas, berusaha menerobos petugas yang tengah melakukan pencegatan.

Sial. Motornya menabrak Fajar, salah seorang staf dinas perhubungan Kabupaten Blitar. Memang tidak sampai membuat luka parah. Namun aksi Kholil yang nekat kabur sempat membuat heboh di lokasi kejadian. Oleh petugas, Kholil yang gagal kabur, langsung diamankan.

"Saya minta maaf. Karena takut dan panik sampai menabrak petugas," tutur Kholil memohon dimaafkan. Dalam pemeriksaan, Kholil diketahui tidak membawa SIM maupun KTP. Petugas juga mengecek bungkusan di dalam tas yang dicangklong Kholil. Isinya tumpukan plastik klip dan beberapa obat CTM.

Kholil mengatakan, plastik klip untuk menyimpan silet cukur agar tidak mudah berkarat. Sedangkan obat CTM baru saja ia beli untuk istrinya yang mengalami alergi. "Obat untuk istri saya yang alergi," tambah Kholil kepada petugas.

Dalam insiden ini petugas tetap menjatuhkan sanksi kepada Kholil. Yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring). Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Provinsi Jawa Timur Hanis mengatakan, operasi yustisi yang digelar terkait dengan pengawasan protokol kesehatan di masyarakat.

Hal itu untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Dan kami berkeliling ke daerah di Jawa Timur," kata Hanis. Dari hasil evaluasi petugas, kedisiplinan masyarakat terhadap prokes diakui telah meningkat. Kendati demikian masih banyak juga warga yang tidak mengenakan masker dengan benar.

Sementara dalam operasi yustisi yang digelar hari ini, petugas menjaring sebanyak 32 orang pelanggar. Dari jumlah tersebut, 17 pelanggar di antaranya yakni termasuk Kholil, diganjar sanksi tipiring. Sedangkan 15 orang selebihnya mendapat sanksi sosial mengucapkan Pancasila dan push up.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)