Pemkot Gorontalo Menangi Gugatan Kepemilikan Gedung Nasional
Kamis, 18 Februari 2021 - 21:38 WIB
loading...
A
A
A
Tidak puas dengan hasil itu, tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo mengajukan kasasi yang hasilnya memenangkan pihak Pemkot Gorontalo.
Para penggugat kembali melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan PK atas putusan kasasi dan akhir dari pada perjalanan panjang perkara ini menolak PK pemohon.
”Alhamdulillah, berkat kesungguhan pemerintah Kota Gorontalo untuk mempertahankan aset Pemkot Gorontalo akhirnya perjalanan panjang dari perkara Gedung Nasional ini berakhir dengan turunnya putusan PK yang putusannya baru Pemkot terima pada akhir 2020 kemarin,” ujar Lia.
Penetapan Pemkot Gorontalo sebagai pemegang aset yang sah, mempunyai dasar hukum. Menurut Lia, Pemkot Gorontalo mempunyai sertifikat hak pakai yang tercatat di Badan Pertanahan Gorontalo.
”Sebetulnya yang digugat utama itu adalah Legiun Veteran Gorontalo sebagai pengguna Gedung Nasional. Namun karena Pemerintah Kota gorontalo sebagai pemilik aset itu, maka secara otomatis menjadi tergugat II dalam perkara ini,” ujar Lia. (CM)
Para penggugat kembali melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan PK atas putusan kasasi dan akhir dari pada perjalanan panjang perkara ini menolak PK pemohon.
”Alhamdulillah, berkat kesungguhan pemerintah Kota Gorontalo untuk mempertahankan aset Pemkot Gorontalo akhirnya perjalanan panjang dari perkara Gedung Nasional ini berakhir dengan turunnya putusan PK yang putusannya baru Pemkot terima pada akhir 2020 kemarin,” ujar Lia.
Penetapan Pemkot Gorontalo sebagai pemegang aset yang sah, mempunyai dasar hukum. Menurut Lia, Pemkot Gorontalo mempunyai sertifikat hak pakai yang tercatat di Badan Pertanahan Gorontalo.
”Sebetulnya yang digugat utama itu adalah Legiun Veteran Gorontalo sebagai pengguna Gedung Nasional. Namun karena Pemerintah Kota gorontalo sebagai pemilik aset itu, maka secara otomatis menjadi tergugat II dalam perkara ini,” ujar Lia. (CM)
(ars)
Lihat Juga :