Pemkot Gorontalo Menangi Gugatan Kepemilikan Gedung Nasional

Kamis, 18 Februari 2021 - 21:38 WIB
loading...
Pemkot Gorontalo Menangi...
Pemkot Gorontalo memenangi sengketa atas tanah dan bangunan Gedung Nasional, dari penggugat. Tanah dan bangunan itu sebelumnya sempat diperkarakan
A A A
KOTA GORONTALO - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memenangi sengketa atas tanah dan bangunan Gedung Nasional, dari penggugat Sula Tangahu Cs. Tanah dan bangunan yang berada di Kelurahan Ipilo Kota Timur itu, sebelumnya sempat diperkarakan di Mahkamah Agung RI.

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) gugatan yang diajukan oleh Sula Tangahu Cs, di mana amar putusan menyebutkan menolak permohonan PK dari para pemohon PK.

Sebelum itu telah terbit Putusan Mahkamah Agung di mana amar putusan tingkat kasasi yang diajukan oleh Pemkot Gorontalo menyebutkan bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor: 28/PDT/2017/PT GTO tanggal 1 Februari 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 15/pdt.G/2017/PN Gto tanggal 12 oktober 2017.

Putusan Mahkamah Agung yang bernomor : 1898 K/ Pdt / 2018 tersebut, diterima Wali Kota Gorontalo Marten Taha, dari Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo Harson Abas, Rabu (17/2/2021).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo Siti Dahlia Syarief, mengatakan bahwa putusan tersebut akan menjadi pegangan pemerintah kota gorontalo terkait pemanfaatan tanah dan bangunan gedung nasional ke depan.

”Rencananya ke depan bangunan itu akan difungsikan menjadi kantor Pemerintahan Kota Gorontalo. Putusan PK menjadi angin segar bagi pemkot untuk lebih leluasa memanfaatkan aset tersebut,” jelas perempuan yang akrab disapa Lia.

Proses sidang sengketa aset ini sempat membuat Pemkot Gorontalo berjuang keras melalui Bagian Hukum dan tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo. Menurut Lia pada persidangan awal, penggugat memenangi gugatan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Gorontalo.

Tidak puas dengan hasil itu, tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo mengajukan kasasi yang hasilnya memenangkan pihak Pemkot Gorontalo.

Para penggugat kembali melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan PK atas putusan kasasi dan akhir dari pada perjalanan panjang perkara ini menolak PK pemohon.

”Alhamdulillah, berkat kesungguhan pemerintah Kota Gorontalo untuk mempertahankan aset Pemkot Gorontalo akhirnya perjalanan panjang dari perkara Gedung Nasional ini berakhir dengan turunnya putusan PK yang putusannya baru Pemkot terima pada akhir 2020 kemarin,” ujar Lia.

Penetapan Pemkot Gorontalo sebagai pemegang aset yang sah, mempunyai dasar hukum. Menurut Lia, Pemkot Gorontalo mempunyai sertifikat hak pakai yang tercatat di Badan Pertanahan Gorontalo.

”Sebetulnya yang digugat utama itu adalah Legiun Veteran Gorontalo sebagai pengguna Gedung Nasional. Namun karena Pemerintah Kota gorontalo sebagai pemilik aset itu, maka secara otomatis menjadi tergugat II dalam perkara ini,” ujar Lia. (CM)
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Tambahan Tergugat,...
Ada Tambahan Tergugat, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan ke AKBP Bintoro
Tok! MA Tolak Peninjauan...
Tok! MA Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Kasus Pembunuhan Istri...
Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Subang, Terpidana Yosep Ajukan Kasasi ke MA
Mahkamah Agung Peduli...
Mahkamah Agung Peduli dan Baznas Gelar Bakti Sosial di Boyolali dan Ungaran
Gregorius Ronald Tanur...
Gregorius Ronald Tanur Divonis Bebas, Keluarga Korban Laporkan Hakim ke Mahkamah Agung
Alasan Stephanie Sugianto...
Alasan Stephanie Sugianto Laporkan Ibu Kandung Terkait Sengketa Waris
MA Peduli Serahkan Bantuan...
MA Peduli Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
Dosen FH UGM Sri Wiyanti...
Dosen FH UGM Sri Wiyanti Eddyono Soroti Turunnya Demokrasi Indonesia
Rekomendasi
Pertamina EP Serahkan...
Pertamina EP Serahkan Pengelolaan Wilayah Migas ke Mitra KSO
Profil dan Biodata Cheryl...
Profil dan Biodata Cheryl Ruan, Istri Bobon Santoso yang Unfollow setelah Suaminya Mualaf
Demi Sang Ayah, Peserta...
Demi Sang Ayah, Peserta Ini Tampil Memukau di Hadapan Para Juri di DMD Panggung Rezeki
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
41 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
3 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
3 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
Arab Saudi Bangun Gedung...
Arab Saudi Bangun Gedung Pencakar Langit Tertinggi di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved