Pemkot Gorontalo Menangi Gugatan Kepemilikan Gedung Nasional
Kamis, 18 Februari 2021 - 21:38 WIB
loading...
Pemkot Gorontalo memenangi sengketa atas tanah dan bangunan Gedung Nasional, dari penggugat. Tanah dan bangunan itu sebelumnya sempat diperkarakan
A
A
A
KOTA GORONTALO - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memenangi sengketa atas tanah dan bangunan Gedung Nasional, dari penggugat Sula Tangahu Cs. Tanah dan bangunan yang berada di Kelurahan Ipilo Kota Timur itu, sebelumnya sempat diperkarakan di Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) gugatan yang diajukan oleh Sula Tangahu Cs, di mana amar putusan menyebutkan menolak permohonan PK dari para pemohon PK.
Sebelum itu telah terbit Putusan Mahkamah Agung di mana amar putusan tingkat kasasi yang diajukan oleh Pemkot Gorontalo menyebutkan bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor: 28/PDT/2017/PT GTO tanggal 1 Februari 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 15/pdt.G/2017/PN Gto tanggal 12 oktober 2017.
Putusan Mahkamah Agung yang bernomor : 1898 K/ Pdt / 2018 tersebut, diterima Wali Kota Gorontalo Marten Taha, dari Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo Harson Abas, Rabu (17/2/2021).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo Siti Dahlia Syarief, mengatakan bahwa putusan tersebut akan menjadi pegangan pemerintah kota gorontalo terkait pemanfaatan tanah dan bangunan gedung nasional ke depan.
”Rencananya ke depan bangunan itu akan difungsikan menjadi kantor Pemerintahan Kota Gorontalo. Putusan PK menjadi angin segar bagi pemkot untuk lebih leluasa memanfaatkan aset tersebut,” jelas perempuan yang akrab disapa Lia.
Proses sidang sengketa aset ini sempat membuat Pemkot Gorontalo berjuang keras melalui Bagian Hukum dan tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo. Menurut Lia pada persidangan awal, penggugat memenangi gugatan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Gorontalo.
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) gugatan yang diajukan oleh Sula Tangahu Cs, di mana amar putusan menyebutkan menolak permohonan PK dari para pemohon PK.
Sebelum itu telah terbit Putusan Mahkamah Agung di mana amar putusan tingkat kasasi yang diajukan oleh Pemkot Gorontalo menyebutkan bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor: 28/PDT/2017/PT GTO tanggal 1 Februari 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 15/pdt.G/2017/PN Gto tanggal 12 oktober 2017.
Putusan Mahkamah Agung yang bernomor : 1898 K/ Pdt / 2018 tersebut, diterima Wali Kota Gorontalo Marten Taha, dari Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo Harson Abas, Rabu (17/2/2021).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo Siti Dahlia Syarief, mengatakan bahwa putusan tersebut akan menjadi pegangan pemerintah kota gorontalo terkait pemanfaatan tanah dan bangunan gedung nasional ke depan.
”Rencananya ke depan bangunan itu akan difungsikan menjadi kantor Pemerintahan Kota Gorontalo. Putusan PK menjadi angin segar bagi pemkot untuk lebih leluasa memanfaatkan aset tersebut,” jelas perempuan yang akrab disapa Lia.
Proses sidang sengketa aset ini sempat membuat Pemkot Gorontalo berjuang keras melalui Bagian Hukum dan tim kuasa hukum Pemkot Gorontalo. Menurut Lia pada persidangan awal, penggugat memenangi gugatan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Gorontalo.
Lihat Juga :