Kasus Kerumunan Demo di Balai Kota Makassar Sudah Tahap Penyidikan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar , telah menaikan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) atas aksi demonstrasi Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar di Balai Kota ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul menyatakan, pihaknya berkesimpulan adanya unsur pidana di balik unjuk rasa yang berlangsung pada Rabu, (10/02/2021) lalu, di mana diduga kuat menimbulkan kerumunan.
"Untuk kasus kerumunan di Balai Kota Makassar sudah kita tingkatkan ke proses penyidikan . (Alat bukti) fakta di lapangan kita lihat. Kemudian hasil pemeriksaan saksi, sehingga kita duga ada pelanggaran protokol kesehatan sehingga kita naikan ke proses penyidikan," kata Agus di Mapolrestabes Makassar, Kamis (18/2/2021).
Meski telah dinaikan ke tahap penyidikan, Agus mengaku belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dia mengaku hal itu akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung.
"Karena proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berjalan," ungkapnya.
"Nanti setelah pemeriksaan saksi kita tentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap aksi kerumunan yang diduga melanggar prokes. Kita gelar dulu baru kita akan tentukan tersangka," tegas Agus melanjutkan.
Mantan Wakapolres Bulukumba ini menjabarkan, pihaknya telah memeriksa belasan saksi diantaranya Satgas Covid-19 Kota Makassar, penanggung jawab aksi, koordinator lapangan yang menyediakan alat-alat musik hingga disc jokey. "Ada 12 yang sudah kita periksa," tukasnya.
Sebelumnya Agus menegaskan aksi demonstrasi yang diusut kepolisian bukan berdasar laporan, namun murni temuan. Ada dugaan pelanggaran prokes dengan pertimbangan aksi memicu kerumunan massa.
“Saya tegaskan ini temuan, tidak ada laporan dari Pj Wali Kota, tidak ada laporan dari Kesbangpol. Ini temuan hasil koordinasi dengan Satgas Covid-19 ,” ucapnya.
Diketahui, sejumlah demontran Makassar sempat merangsek masuk ke halaman kantor Balai Kota Makassar saat menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (10/2) lalu. Bahkan, mereka memainkan musik DJ bersuara keras di lapangan sambil berjoget.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul menyatakan, pihaknya berkesimpulan adanya unsur pidana di balik unjuk rasa yang berlangsung pada Rabu, (10/02/2021) lalu, di mana diduga kuat menimbulkan kerumunan.
"Untuk kasus kerumunan di Balai Kota Makassar sudah kita tingkatkan ke proses penyidikan . (Alat bukti) fakta di lapangan kita lihat. Kemudian hasil pemeriksaan saksi, sehingga kita duga ada pelanggaran protokol kesehatan sehingga kita naikan ke proses penyidikan," kata Agus di Mapolrestabes Makassar, Kamis (18/2/2021).
Meski telah dinaikan ke tahap penyidikan, Agus mengaku belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dia mengaku hal itu akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung.
"Karena proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berjalan," ungkapnya.
"Nanti setelah pemeriksaan saksi kita tentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap aksi kerumunan yang diduga melanggar prokes. Kita gelar dulu baru kita akan tentukan tersangka," tegas Agus melanjutkan.
Mantan Wakapolres Bulukumba ini menjabarkan, pihaknya telah memeriksa belasan saksi diantaranya Satgas Covid-19 Kota Makassar, penanggung jawab aksi, koordinator lapangan yang menyediakan alat-alat musik hingga disc jokey. "Ada 12 yang sudah kita periksa," tukasnya.
Sebelumnya Agus menegaskan aksi demonstrasi yang diusut kepolisian bukan berdasar laporan, namun murni temuan. Ada dugaan pelanggaran prokes dengan pertimbangan aksi memicu kerumunan massa.
“Saya tegaskan ini temuan, tidak ada laporan dari Pj Wali Kota, tidak ada laporan dari Kesbangpol. Ini temuan hasil koordinasi dengan Satgas Covid-19 ,” ucapnya.
Diketahui, sejumlah demontran Makassar sempat merangsek masuk ke halaman kantor Balai Kota Makassar saat menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (10/2) lalu. Bahkan, mereka memainkan musik DJ bersuara keras di lapangan sambil berjoget.
(agn)