Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Demonstrasi Pekerja THM di Balaikota

Sabtu, 13 Februari 2021 - 18:14 WIB
loading...
Polisi Segera Tetapkan...
Pekerja THM melakukan demonstrasi di Balai Kota. Tak hanya menyampaikan aspirasi, mereka juga joget dengan diiringi musik. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Jajaran penyelidik Satreskrim Polrestabes Makassar, segera menaikan status kasus kerumunan aksi unjuk rasa oleh sejumlah pekerja tempat hiburan malam (THM), yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar pada Rabu, (10/02/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan, kasus kerumunan demonstrasi yang berlangsung di Balaikota Makassar segerake tahap penyidikan dan dipastikan akan ditetapkan tersangka.

Agus menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa delapan orang. Di antaranya penanggungjawab unjuk rasa, para koordinator lapangan demonstrasi, petugas keamanan terdiri dari Satpol PP, juga polisi, termasuk Kesbangpol Makassar.


"Nanti Senin berlanjut tiga orang kami ambil keterangannya. Setelah itu kita gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke proses penyidikan," tegas Agus di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (13/2/2021).

Mantan Wakapolres Bulukumba ini menegaskan, dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut pihaknya bergerak atas dasar temuan.

"Saya tegaskan ini temuan, tidak ada laporan dari Pj Wali Kota, tidak ada laporan dari Kesbangpol. Ini temuan hasil koordinasi dengan satgas Covid-19," ucap Agus.

Menurutnya cara demonstrasi yang menuntut kebijakan pembatasan operasional usaha itu dikaji ulang Pemkot Makassar , dengan mencabut kebijakan merugikan pekerja usaha hiburan tersebut sangat tidak pantas.

"Mereka bawa tronton, alat musik DJ. Jadi unjuk rasa ini dilakukan dengan cara-cara tidak pantas, dengan menghadirkan DJ kemudian bernyanyi di atas mobil, mengundang kerumunan, sengaja memang dilakukan dan sudah disiapkan," ungkapnya.

Dia mengaku unjuk rasa tersebut tidak mengantongi izin dari kepolisian. "Makanya dibubarkan pada saat itu. Oleh Kapolsek, Wakasat Intel memerintahkan untuk berhenti. Dan seketika itu berhenti," imbuh Perwira menengah Polri satu bunga ini.



Agus mengatakan, kasus unjuk rasa ini melanggar Pasal 93 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Perwali Makassar.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)