Pekan Depan, Desa dan Kelurahan di Gowa Berlakukan Pembatasan Kegiatan
Kamis, 18 Februari 2021 - 16:18 WIB
loading...
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. Foto: Istimewa
A
A
A
GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa , dengan cepat menindaklanjuti arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021.
Di mana instruksi ini berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 , di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, instruksi ini pun akan dilakukan dengan menerapkan PPKM skala mikro di 167 desa dan kelurahan di 18 kecamatan yang berada di wilayah dataran rendah dan dataran tinggi. Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat ini akan diberlakukan mulai Senin, 22 Februari 2021 mendatang.
Baca Juga: 5.601 Honorer Pemkab Gowa Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
"Saya minta ini segera ditindaklanjuti mulai dari sekarang, minggu ini harus rampung dan hari Senin mendatang semuanya sudah melakukan PPKM di wilayah masing-masing," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tindaklanjut Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa , Rabu (17/2/2021) kemarin.
Adnan menyebutkan, PPKM Mikro bisa diterapkan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Wilayah (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 . Tak hanya itu dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Di mana instruksi ini berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 , di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, instruksi ini pun akan dilakukan dengan menerapkan PPKM skala mikro di 167 desa dan kelurahan di 18 kecamatan yang berada di wilayah dataran rendah dan dataran tinggi. Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat ini akan diberlakukan mulai Senin, 22 Februari 2021 mendatang.
Baca Juga: 5.601 Honorer Pemkab Gowa Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
"Saya minta ini segera ditindaklanjuti mulai dari sekarang, minggu ini harus rampung dan hari Senin mendatang semuanya sudah melakukan PPKM di wilayah masing-masing," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tindaklanjut Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa , Rabu (17/2/2021) kemarin.
Adnan menyebutkan, PPKM Mikro bisa diterapkan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Wilayah (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 . Tak hanya itu dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Lihat Juga :