Pekan Depan, Desa dan Kelurahan di Gowa Berlakukan Pembatasan Kegiatan
loading...
A
A
A
GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa , dengan cepat menindaklanjuti arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021.
Di mana instruksi ini berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 , di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, instruksi ini pun akan dilakukan dengan menerapkan PPKM skala mikro di 167 desa dan kelurahan di 18 kecamatan yang berada di wilayah dataran rendah dan dataran tinggi. Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat ini akan diberlakukan mulai Senin, 22 Februari 2021 mendatang.
"Saya minta ini segera ditindaklanjuti mulai dari sekarang, minggu ini harus rampung dan hari Senin mendatang semuanya sudah melakukan PPKM di wilayah masing-masing," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tindaklanjut Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa , Rabu (17/2/2021) kemarin.
Adnan menyebutkan, PPKM Mikro bisa diterapkan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Wilayah (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 . Tak hanya itu dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
"Bapak ibu melakukan identifikasi cermati di wilayah masing-masing. Di mana risiko penularan tertinggi, maka itu yang dilakukan pembatasan. Sehingga daerah yang lain bisa tetap melakukan aktivitas seperti biasa agar ekonomi tetap jalan dan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan ," kata Bupati Adnan.
Lanjut Adnan, dirinya meminta agar posko penanganan Covid-19, yang sudah dibentuk setiap desa dan kelurahan di awal pandemi Covid-19 untuk diberdayakan kembali dengan mengikuti sesuai arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Menurutnya, dalam pembentukan posko ini, pemerintah desa diminta untuk membentuk empat tim yang terdiri dari Tim Pencegahan, Penangangan, Pembinaan dan Tim Pendukung. Tim ini melibatkan seluruh unsur seperti pemerintah desa/lurah, ketua RT/RW, kepala desa/lurah, satlinmas, babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Di mana instruksi ini berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 , di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, instruksi ini pun akan dilakukan dengan menerapkan PPKM skala mikro di 167 desa dan kelurahan di 18 kecamatan yang berada di wilayah dataran rendah dan dataran tinggi. Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat ini akan diberlakukan mulai Senin, 22 Februari 2021 mendatang.
"Saya minta ini segera ditindaklanjuti mulai dari sekarang, minggu ini harus rampung dan hari Senin mendatang semuanya sudah melakukan PPKM di wilayah masing-masing," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tindaklanjut Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa , Rabu (17/2/2021) kemarin.
Adnan menyebutkan, PPKM Mikro bisa diterapkan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Wilayah (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 . Tak hanya itu dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
"Bapak ibu melakukan identifikasi cermati di wilayah masing-masing. Di mana risiko penularan tertinggi, maka itu yang dilakukan pembatasan. Sehingga daerah yang lain bisa tetap melakukan aktivitas seperti biasa agar ekonomi tetap jalan dan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan ," kata Bupati Adnan.
Lanjut Adnan, dirinya meminta agar posko penanganan Covid-19, yang sudah dibentuk setiap desa dan kelurahan di awal pandemi Covid-19 untuk diberdayakan kembali dengan mengikuti sesuai arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Menurutnya, dalam pembentukan posko ini, pemerintah desa diminta untuk membentuk empat tim yang terdiri dari Tim Pencegahan, Penangangan, Pembinaan dan Tim Pendukung. Tim ini melibatkan seluruh unsur seperti pemerintah desa/lurah, ketua RT/RW, kepala desa/lurah, satlinmas, babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.