Menang Sengketa Pilkada, Kuasa Hukum KPU Fakfak: Keputusan MK Tepat
Rabu, 17 Februari 2021 - 23:11 WIB
loading...
A
A
A
Menanggapi putusan MK ini, ketua tim kuasa hukum KPU Fakfak, Pieter Ell mengatakan, majelis hakim telah memutuskan perkara dengan benar dan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Selain itu, lanjutnya, dengan putusan ini, artinya, KPU Fakfak telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pilkada di Kabupaten Fakfak secara benar dan sesuai ketentuan yang ada.
"Dari awal kami optimistis bisa memenangkan sengketa ini karena apa yang didalilkan pemohon cenderung bersifat gosip, hoaks, bahkan ada potensi fitnah yang kejam kepada termohon," ujar Pieter Ell dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/2/2021).
Dia menambahkan, dengan putusan MK ini masyarakat di Fakfak akan mendapat pemimpin baru yang diharapkan bisa mengemban amanah memajukan daerah dan mensejahterakan.
Selain itu, lanjutnya, dengan putusan ini, artinya, KPU Fakfak telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pilkada di Kabupaten Fakfak secara benar dan sesuai ketentuan yang ada.
"Dari awal kami optimistis bisa memenangkan sengketa ini karena apa yang didalilkan pemohon cenderung bersifat gosip, hoaks, bahkan ada potensi fitnah yang kejam kepada termohon," ujar Pieter Ell dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/2/2021).
Dia menambahkan, dengan putusan MK ini masyarakat di Fakfak akan mendapat pemimpin baru yang diharapkan bisa mengemban amanah memajukan daerah dan mensejahterakan.
(shf)
Lihat Juga :