Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
Rabu, 17 Februari 2021 - 10:54 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian pada Senin (8/2/2021) pukul 13.00 WIB, Petugas Unit Ill Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di Perum Permata Biru di Kota Kediri. Dari hasil pemeriksaan, VPE dan NK menjual satwa yang dilindungi berupa 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng.
"Selanjutnya barang bukti dibawa dan dititipkan ke BBKSDA Jatim guna kepentingan proses lebih lanjut," tandas Gatot.
Sementara untuk kasus di Sidoarjo, Gatot mengungkapkan, awalnya pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, Polda Jatim juga mendapatkan informasi tentang adanya penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook.
Baca juga: Warga Sedesa di Tuban Borong Mobil Baru, Ini Kegembiraan Wantono Dapat Rp24 Miliar
Kemudian pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya bersama petugas BKSDA mendatangi rumah tersangka NR di Sidoarjo. Dari tangan NR, Polda Jatim mengamankan 15 ekor Kakatua Maluku. "Dan diketahui yang bersangkutan menjual satwa yang dilindungi," tandas Gatot.
"Selanjutnya barang bukti dibawa dan dititipkan ke BBKSDA Jatim guna kepentingan proses lebih lanjut," tandas Gatot.
Sementara untuk kasus di Sidoarjo, Gatot mengungkapkan, awalnya pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, Polda Jatim juga mendapatkan informasi tentang adanya penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook.
Baca juga: Warga Sedesa di Tuban Borong Mobil Baru, Ini Kegembiraan Wantono Dapat Rp24 Miliar
Kemudian pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya bersama petugas BKSDA mendatangi rumah tersangka NR di Sidoarjo. Dari tangan NR, Polda Jatim mengamankan 15 ekor Kakatua Maluku. "Dan diketahui yang bersangkutan menjual satwa yang dilindungi," tandas Gatot.
Lihat Juga :