Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
Rabu, 17 Februari 2021 - 10:54 WIB
loading...
A
A
A
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: Dihantam Kereta Api Barang, 3 Penumpang Sedan di Sidoarjo Terluka Parah
Pasal tersebut berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Baca juga: Dihantam Kereta Api Barang, 3 Penumpang Sedan di Sidoarjo Terluka Parah
Pasal tersebut berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
(boy)
Lihat Juga :