Jadi Saksi Sidang KDRT di Bandung, Marshanda: Kareen Pooroe Lakukan Percobaan Bunuh Diri
Selasa, 16 Februari 2021 - 23:14 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Kareen Poore melaporkan Arya Satria Claporth ke Polrestabes Bandung pada Maret 2020 lalu dengan dugaan melakukan KDRT. Polisi menyebut, KDRT yang dialami penyanyi jebolan Indonesian Idol itu berupa kekerasan verbal seperti intimidasi dan ancaman.
Baca juga: Diangkut Kapal Laut, Ratusan Ton Bahan Peledak Tiba di Sultra dengan Pengawalan Ketat
Penetapan Arya Satria Claporth sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli dan bukti rekaman video saat Arya mengucapkan kata-kata kasar kepada istrinya, Kareen Poore. Keributan yang terekam video tersebut terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga psikiater, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara verbal terhadap korban (pelapor).
Ada lima saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ini. "Korban (pelapor Kareen Poore) kerap mendapatkan perlakuan kasar , berupa kata-kata," kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Gempa Bumi Bermagnitudo 5,2 Mengguncang Pesisir Utara Tuban
Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga pelapor melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang direkam asisten rumah tangga, saat tersangka tengah bertengkar dengan pelapor.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebutkan, selain mendapatkan perkataan kasar , mulut korban pun pernah di sumpal. Tersangka juga merobek baju korban. Dalam kasus ini, terhadap pelaku polisi mengenakan pasal 45 ayat 2 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Baca juga: Diangkut Kapal Laut, Ratusan Ton Bahan Peledak Tiba di Sultra dengan Pengawalan Ketat
Penetapan Arya Satria Claporth sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli dan bukti rekaman video saat Arya mengucapkan kata-kata kasar kepada istrinya, Kareen Poore. Keributan yang terekam video tersebut terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga psikiater, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara verbal terhadap korban (pelapor).
Ada lima saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ini. "Korban (pelapor Kareen Poore) kerap mendapatkan perlakuan kasar , berupa kata-kata," kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Gempa Bumi Bermagnitudo 5,2 Mengguncang Pesisir Utara Tuban
Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga pelapor melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang direkam asisten rumah tangga, saat tersangka tengah bertengkar dengan pelapor.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebutkan, selain mendapatkan perkataan kasar , mulut korban pun pernah di sumpal. Tersangka juga merobek baju korban. Dalam kasus ini, terhadap pelaku polisi mengenakan pasal 45 ayat 2 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
(eyt)
Lihat Juga :