Bupati Luwu Utara Ajak ASN Laporkan SPT Lewat E-Filing

Selasa, 16 Februari 2021 - 13:39 WIB
loading...
Bupati Luwu Utara Ajak...
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menunjukkan bukti pelaporan SPT tahunan lewat e-filing. Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
A A A
LUWU UTARA - Bupati Kabupaten Luwu Utara , Indah Putri Indriani, mejadi wajib pajak pertama yang melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) melalui e-filing di awal tahun 2021 ini.

Pelaporan SPT Bupati dilakukan pada kegiatan pekan panutan pajak yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba di aula La Galigo kantor Bupati Luwu Utara , Selasa (16/2/2021).



Kepala KPP Pratama Palopo, Khris Rolanto berharap, apa yang dilakukan Bupati ini bisa menginspirasi wajib pajak lainnya, khususnya ASN dan unsur Forkopimda, untuk segera melaporkan SPT melalui e-filing, paling lambat 31 Maret 2021.

“Alhamdulillah, kita bersyukur Ibu Indah berkenan memberi contoh kepada kita semua untuk melaporkan SPT di awal waktu melalui e-filing,” kata Khris Rolanto.

Khris mengaku bahagia karena Pemkab Luwu Utara bersedia memfasilitasi kegiatan pekan panutan pajak dan penyampaian SPT tahunan melalui e-filing, yang menurutnya sangat penting dilakukan di tengah pandemi Covid-19 .

“Ini penting karena pajak memegang peranan penting dalam penerimaan negara,” jelas dia.



Kenapa harus e-filing? sebab kata Khris, memudahkan wajib pajak melaporkan SPT lebih cepat dan aman. Wajib pajak, kata dia, tak lagi harus ke Kantor Pelayanan Pajak melaporkan SPT -nya.

“Dengan kondisi masih pandemi, e-filing menjadi solusi terbaik melaporkan SPT karena lebih cepat, mudah dan aman dan kita bisa melakukannya di mana saja dan kapan saja,” terang dia.

Untuk itu, dia berharap ASN lain dapat segera melaporkan SPT melalui e-filing karena Bupati Luwu Utara sebagai pimpinan daerah telah memberikan contoh yang baik.



Sementara itu, Bupati Luwu Utara , Indah Putri Indriani, meminta dukungan semua ASN yang juga wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing.

“Malu rasanya kalau kita selalu menuntut hak, tapi di satu sisi kita tak bisa melaksanakan kewajiban. Karena dalam frasa apapun kata ‘hak’ tak pernah berdiri sendirian. Dia selalu berdampingan dengan kata 'kewajiban’,” jelas Indah Putri Indriani.

Indah menyebutkan, bentuk empati, dukungan dan kepedulian yang paling utama itu sebenarnya adalah melaksanakan pembayaran pajak.

“Perlu diketahui bahwa bentuk gotong royong kita yang pertama adalah membayar pajak, termasuk ini juga bentuk empati, dukungan dan kepedulian kita. Untuk itu, saya berharap dukungan kita semua, para ASN , termasuk teman-teman Forkopimda, karena pajak ini bukan untuk siapa-siapa, dan tentunya akan kembali ke kita juga,” jelas dia.



Ia menyebutkan, total wajib pajak yang ada di Luwu Utara berkisar 21.400-an orang, dan 27% adalah ASN .“Zakat itu kewajiban kita sebagai umat yang beragama, dan pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara. Jadi, mohon dukungan kita semua, khususnya 27% dari total wajib wajib pajak terdaftar untuk segera menyelesaikan kewajibannya,” tegas Indah.

Di hadapan Kepala KPP Pratama Palopo, Indah Putri Indriani berjanji bahwa pelaporan SPT khusus ASN akan selesai dalam waktu satu minggu.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4551 seconds (0.1#10.140)