3 Tersangka Korupsi Alat Navigasi Ditahan, 3 Kontraktor Belum Tersentuh Hukum
Selasa, 16 Februari 2021 - 10:38 WIB
loading...
A
A
A
Para tersangka yang ditahan antara lain, seorang ASN berinisial IS (47) warga Jalan Suwignyo Gang Al Karim No. 26 RT 4 RW 18, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Baca juga: Sadis, Akiong Berencana Habisi Keluarga Istrinya, Begini Kondisi Korban
Kemudian CA, ASN berusia 40 tahun warga Jalan Dharma Putra, Kompleks Perumahan Dharma Putra No. 49, RT 5 RW 30, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Serta MA (60) warga Kebonagung RT 17 RW 5, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
"IS merupakan PPK, CA selaku ketua tim PPHP, serta MA selaku penyedia barang dan jasa. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan kelas 2 Pontianak," tuturnya. Baca juga: Sok Jagoan Peras Pedagang Sate, Preman Bertato di Sunggal Nangis Ditangkap Polisi
Sebelum dilakukan proses penahanan , pihak Kejari Pontianak telah melakukan tes COVID-19 terhadap para tersangka, untuk memastikan ketiganya bebas dari COVID-19. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak, Banan Prasetya menerangkan, pada saat proses pemeliharaan pekerjaan tersebut, dilakukan sub kontrak oleh para tersangka .
"Kemudian, terkait masalah konsultan pengawasnya, secara garis besar saat kita panggil dia tidak melakukan pekerjaan itu, dan tidak pernah menandatangani kontrak. Pekerjaan ini dikerjakan, hanya saja di sub kontrakan . Artinya, setelah terjadi sub kontrak, yang pengerjaannya tidak sesuai dengan apa yang ada dikontrak," terangnya.
Kemudian CA, ASN berusia 40 tahun warga Jalan Dharma Putra, Kompleks Perumahan Dharma Putra No. 49, RT 5 RW 30, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Serta MA (60) warga Kebonagung RT 17 RW 5, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
"IS merupakan PPK, CA selaku ketua tim PPHP, serta MA selaku penyedia barang dan jasa. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan kelas 2 Pontianak," tuturnya. Baca juga: Sok Jagoan Peras Pedagang Sate, Preman Bertato di Sunggal Nangis Ditangkap Polisi
Sebelum dilakukan proses penahanan , pihak Kejari Pontianak telah melakukan tes COVID-19 terhadap para tersangka, untuk memastikan ketiganya bebas dari COVID-19. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak, Banan Prasetya menerangkan, pada saat proses pemeliharaan pekerjaan tersebut, dilakukan sub kontrak oleh para tersangka .
"Kemudian, terkait masalah konsultan pengawasnya, secara garis besar saat kita panggil dia tidak melakukan pekerjaan itu, dan tidak pernah menandatangani kontrak. Pekerjaan ini dikerjakan, hanya saja di sub kontrakan . Artinya, setelah terjadi sub kontrak, yang pengerjaannya tidak sesuai dengan apa yang ada dikontrak," terangnya.
Lihat Juga :