Miris Nian, Demi Bodi Langsing IRT Cantik Ini Jadi Bandar Sabu

Senin, 15 Februari 2021 - 23:29 WIB
loading...
Miris Nian, Demi Bodi Langsing IRT Cantik Ini Jadi Bandar Sabu
Miris nian. Seorang ibu rumah tangga (IRT) cantik di Tebo, Jambi, Diana Wiji Astuti (36) nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu demi bisa melangsingkan tubuh. Foto/iNews TV/Budi Utomo
A A A
TEBO - Miris nian. Seorang ibu rumah tangga (IRT) cantik di Tebo , Jambi nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu demi bisa melangsingkan tubuh. Selain mengedarkan, tersangka Diana Wiji Astuti (36) juga mengkonsumsi sabu dengan dalih untuk diet .


Diana dan dua anak buahnya, Rud Van Rivaldo (30), serta Mariana (42) ditangkap oleh Tim Restic Satresnarkoba Polres Tebo. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo , Jambi.



Pengungkapan kasus ini berawal saat penangkapan terhadap Rud Van Rivaldo yang merupakan seorang residivis kasus narkoba. Dari tangan tersangka Rud, polisi mengamankan 5 paket kecil sabu siap edar serta alat isap sabu atau bong.

Saat diinterogasi, Rud mengaku barang haram didapat dari Diana Wiji Astuti. Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap Diana yang sedang mengendarai sepeda motor. Ketika dilakukan penggeledahan, didapatkan satu (1) paket narkoba jenis sabu siap edar.

Sedangkan barang bukti lainnya sudah habis terjual oleh pelaku. Diana mengaku barang lainnya telah diserahkan kepada seorang IRT bernama Mariana. Petugas pun langsung menangkap Mariana yang sedang menunggu warung klontongnya. Barang bukti sabu disembunyikan tersangka Mariana dalam susunan kotak mi instan.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut. “Biasanya hanya mendapatkan paket untuk pakai sendiri agar badan bisa kurus (diet) . Sedangkan bawang lain dititipkan kepada dua temannya untuk dijual,” kata Diana di depan petugas, Senin (15/2/2021).

Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Parlyn Sagala menjelaskan, ketiga pelaku ini diamankan ditempat berbeda. “Ketiga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2039 seconds (0.1#10.140)