Warga Serang Serahkan Burung Kakaktua Jambul Kuning ke BKSDA
loading...
A
A
A
SERANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Serang menerima satu hewan dilindungi berjenis Kakaktua jambul kuning (sulphurea) dari warga Komplek Persada Banten, Kota Serang.
Kepala BKSDA Serang Andre Ginson mengatakan, Burung Kakaktua diberikan secara sukarela oleh warga Komplek Persada Banten. Menurut pengakuan warga, hewan yang dilindungi itu didapatkan di sekitar rumahnya. Selama beberapa hari tidak ada yang mengaku atas kepemilikan burung itu, akhirnya warga menelepon BKSDA Serang untuk dirawat.
"Kita kemarin dihubungi bahwa di rumahnya ada Kakaktua jambul kuning. Kita angkut ke sini, menyerahkan dengan sukarela dan kita buat serah terimanya," kata Andre, Senin (15/2/2021).
Ia menyebutkan, rencananya Kakaktua akan dilepaskan di hutan lindung wilayah Timur bagian Indonesia. Mengingat di wilayah Banten, tidak ada habitat hutan untuk Kakaktua. "Lihat perkembangan dulu, rencananya akan dilepaskan di lembaga konservasi untuk dilepas ke hutan. Di Banten nggak bisa karena bukan habitatnya, di bagian Timur Indonesia," ungkapnya.
Kepala Resort Konservasi wilayah III BKSDA Klas I Serang Tuwuh Rahadianto Laban menambahkan, sepanjang tahun 2021 sudah ada 10 hewan yang diserahkan warga secara sukarela. "Sepanjang tahun 2021 sudah ada 10 hewan yang diserahkan, ular 7, kukang 2, Kakatua," terangnya. Baca: Ditinggal Suami Kerja, Wanita di Bali Ini Tewas saat Indehoi dengan Selingkuhan.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan lindung, untuk diserahkan kepada BKSDA Serang. Sebab dalam Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pada Pasal 21 ayat 2 disebutkan, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Baca: Memilukan, 12 Korban Tanah Longsor Nganjuk Ditemukan Meninggal Dunia.
Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal diatas maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah. "Untuk warga yang memiliki satwa dilindungi agar menyerahkan dengan sukarela ke BKSDA," jelasnya.
Kepala BKSDA Serang Andre Ginson mengatakan, Burung Kakaktua diberikan secara sukarela oleh warga Komplek Persada Banten. Menurut pengakuan warga, hewan yang dilindungi itu didapatkan di sekitar rumahnya. Selama beberapa hari tidak ada yang mengaku atas kepemilikan burung itu, akhirnya warga menelepon BKSDA Serang untuk dirawat.
"Kita kemarin dihubungi bahwa di rumahnya ada Kakaktua jambul kuning. Kita angkut ke sini, menyerahkan dengan sukarela dan kita buat serah terimanya," kata Andre, Senin (15/2/2021).
Ia menyebutkan, rencananya Kakaktua akan dilepaskan di hutan lindung wilayah Timur bagian Indonesia. Mengingat di wilayah Banten, tidak ada habitat hutan untuk Kakaktua. "Lihat perkembangan dulu, rencananya akan dilepaskan di lembaga konservasi untuk dilepas ke hutan. Di Banten nggak bisa karena bukan habitatnya, di bagian Timur Indonesia," ungkapnya.
Kepala Resort Konservasi wilayah III BKSDA Klas I Serang Tuwuh Rahadianto Laban menambahkan, sepanjang tahun 2021 sudah ada 10 hewan yang diserahkan warga secara sukarela. "Sepanjang tahun 2021 sudah ada 10 hewan yang diserahkan, ular 7, kukang 2, Kakatua," terangnya. Baca: Ditinggal Suami Kerja, Wanita di Bali Ini Tewas saat Indehoi dengan Selingkuhan.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan lindung, untuk diserahkan kepada BKSDA Serang. Sebab dalam Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pada Pasal 21 ayat 2 disebutkan, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Baca: Memilukan, 12 Korban Tanah Longsor Nganjuk Ditemukan Meninggal Dunia.
Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal diatas maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah. "Untuk warga yang memiliki satwa dilindungi agar menyerahkan dengan sukarela ke BKSDA," jelasnya.
(nag)