Warga Serang Serahkan Burung Kakaktua Jambul Kuning ke BKSDA

Selasa, 16 Februari 2021 - 05:11 WIB
loading...
Warga Serang Serahkan...
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Serang menerima satu hewan dilindungi berjenis Kakaktua jambul kuning (sulphurea) dari warga Komplek Persada Banten, Kota Serang. (Ist)
A A A
SERANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Serang menerima satu hewan dilindungi berjenis Kakaktua jambul kuning (sulphurea) dari warga Komplek Persada Banten, Kota Serang.

Kepala BKSDA Serang Andre Ginson mengatakan, Burung Kakaktua diberikan secara sukarela oleh warga Komplek Persada Banten. Menurut pengakuan warga, hewan yang dilindungi itu didapatkan di sekitar rumahnya. Selama beberapa hari tidak ada yang mengaku atas kepemilikan burung itu, akhirnya warga menelepon BKSDA Serang untuk dirawat.

"Kita kemarin dihubungi bahwa di rumahnya ada Kakaktua jambul kuning. Kita angkut ke sini, menyerahkan dengan sukarela dan kita buat serah terimanya," kata Andre, Senin (15/2/2021).

Ia menyebutkan, rencananya Kakaktua akan dilepaskan di hutan lindung wilayah Timur bagian Indonesia. Mengingat di wilayah Banten, tidak ada habitat hutan untuk Kakaktua. "Lihat perkembangan dulu, rencananya akan dilepaskan di lembaga konservasi untuk dilepas ke hutan. Di Banten nggak bisa karena bukan habitatnya, di bagian Timur Indonesia," ungkapnya.

Kepala Resort Konservasi wilayah III BKSDA Klas I Serang Tuwuh Rahadianto Laban menambahkan, sepanjang tahun 2021 sudah ada 10 hewan yang diserahkan warga secara sukarela. "Sepanjang tahun 2021 sudah ada 10 hewan yang diserahkan, ular 7, kukang 2, Kakatua," terangnya. Baca: Ditinggal Suami Kerja, Wanita di Bali Ini Tewas saat Indehoi dengan Selingkuhan.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan lindung, untuk diserahkan kepada BKSDA Serang. Sebab dalam Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pada Pasal 21 ayat 2 disebutkan, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Baca: Memilukan, 12 Korban Tanah Longsor Nganjuk Ditemukan Meninggal Dunia.

Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal diatas maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah. "Untuk warga yang memiliki satwa dilindungi agar menyerahkan dengan sukarela ke BKSDA," jelasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
Jaga Keseimbangan Ekosistem...
Jaga Keseimbangan Ekosistem Hutan, BCA Dukung Eksistensi Macan Tutul Jawa
Cara Sandiaga Uno Bikin...
Cara Sandiaga Uno Bikin Ibu Rumah Tangga Berdaya dan Buka Lapangan Kerja
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Lewat Jalur Independen,...
Lewat Jalur Independen, Luki Murdianto Perkenalkan Karya Musik Asal Banten ke Kancah Nasional
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Rekomendasi
23 Juta Orang Teken...
23 Juta Orang Teken Petisi Boikot Argentina di Piala Dunia, Presiden Milei Meradang
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Kisah Paredes Dicuekin...
Kisah Paredes Dicuekin Messi Sampai 3 Bulan Gara-gara Liga Champions
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved