Jual Motor Nmax Curian Rp3 Juta, 3 Pelajar Dibekuk Polisi di Bekasi

Senin, 15 Februari 2021 - 18:41 WIB
loading...
Jual Motor Nmax Curian...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Gede meringkus tiga pelajar di depan Koramil Pondok Gede, Jalan Raya Jatiwaringin, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Tersangka MSA (18), FR (17) dan NU (17) dibekuk lantaran kedapatan menjual sepeda motor bodong atau tanpa surat-surat merek Yamaha Nmax.

"Ketiganya berhasil diamankan setelah petugas menyamar menjadi pembeli, dan sepeda motor tersebut hasil aksi begal mereka di wilayah Citayam, Kota Depok,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pondokgede, Iptu Santri Dirga, Senin (15/2/2021).

Menurut dia, ketiga pelaku merupakan seorang pelajar dan kerap aksinya meresahkan masyarakat. Baca juga: Pelaku Pencurian Spesialis Handphone di Gorontalo Berhasil Diringkus Polisi

Penangkapan kepada tiga pelajar itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi adanya sepeda motor bodong yang dijual dengan harga Rp7 juta melalui media sosial Facebook. Sepeda motor bodong itu dijual hanya untuk wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Informasi penjualan sepeda motor bodong itu kemudian ditindaklanjuti.

Kemudian anggota menyamar sebagai pembeli sepeda motor yang harga barunya mencapai Rp30 juta itu. Petugas yang menyamar bersepakat untuk bertemu tiga pelaku itu di Depan Koramil Pondok Gede, Jalan Raya Jatiwaringin, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi pada Rabu 10 Februari 2021.

"Dan benar saja pada saat menyamar sebagai pembeli terjadilah transaksi tersebut. Pada saat terjadi transaksi tersebut langsung kami sergap, langsung kami amankan,” katanya.

Setelah itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa tiga pelajar tersebut dan mereka mengaku sepeda motor itu hasil aksi mereka di Kota Depok. Baca juga: Tembok Rumah Penuh Coretan, Puluhan Warga Ciracas Khawatir Jadi Target Pencurian

Kepada polisi, kata dia, tiga pelajar Jakarta Timur itu mengaku melakukan aksi begal di Citayam, Kota Depok. Dari tangan ketiganya petugas mengamankan, dua unit sepeda motor, 3 unit ponsel milik pelaku serta uang tunai Rp2 juta rupiah diduga hasil penjualan barang curian. Para tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Toyota Land Cruiser...
Toyota Land Cruiser Jadi Kendaraan Paling Banyak Dicuri di Jepang
Pria di Bekasi Diduga...
Pria di Bekasi Diduga Disekap, Pelaku Minta Tebusan Rp7 Juta
Polisi Bongkar Sindikat...
Polisi Bongkar Sindikat Praktik Hapus dan Ubah Produk Kedaluwarsa di Bekasi
Rekomendasi
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Amalan Hari Asyura 10...
Amalan Hari Asyura 10 Muharram: Puasa Asyura, Sedekah, dan Meluaskan Rezeki Keluarga
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved