Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 di Gowa Akan Dapat Rp15 Juta
loading...
A
A
A
Sementara, Kepala Bidang Perlindungan Sosial, Asrianty mengaku saat ini sudah ada sekitar 35 ahli waris yang mengajukan berkas, dan diharapkan para camat, desa/lurah setempat bisa mengonfirmasikan ke masyarakatnya yang merupakan keluarga atau ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 untuk segera melakukan pengurusan santunan ini berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
"Untuk batas waktu tidak ada, selama Presiden tidak mencabut Covid-19 sebagai bencana sosial maka bantuan ini akan terus ada. Jadi sebaiknya para ahli waris bisa segera mengumpulkan berkasnya atau jika kurang mengerti bisa menghubungi kontak person kami," tutupnya.
Adapun nomor yang yang dapat dihubungi masyarakat hubungi yaitu Asrianty 0821 8732 5180 atau Sofyan 081355272102, bahkan dapat juga langsung mengunjungi kantor Dinas Sosial Kabupaten Gowa di lingkup kantor Bupati Gowa , Jalan Mesjid Raya No 30 Sungguminasa.
"Untuk batas waktu tidak ada, selama Presiden tidak mencabut Covid-19 sebagai bencana sosial maka bantuan ini akan terus ada. Jadi sebaiknya para ahli waris bisa segera mengumpulkan berkasnya atau jika kurang mengerti bisa menghubungi kontak person kami," tutupnya.
Adapun nomor yang yang dapat dihubungi masyarakat hubungi yaitu Asrianty 0821 8732 5180 atau Sofyan 081355272102, bahkan dapat juga langsung mengunjungi kantor Dinas Sosial Kabupaten Gowa di lingkup kantor Bupati Gowa , Jalan Mesjid Raya No 30 Sungguminasa.
(luq)