Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 di Gowa Akan Dapat Rp15 Juta
Senin, 15 Februari 2021 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, surat keterangan ahli waris, fotokopi KK dan KTP korban dan ahli waris, fotokopi buku rekening ahli waris, dokumentasi saat dirawat atau proses pemakaman, kontak ahli waris/keluarga.
"Jadi semua persyaratan yang dibutuhkan harus dipenuhi kemudian membawa berkasnya ke kantor Dinas Sosial Bidang Perlindungan Sosial, nanti kami akan verifikasi lalu buatkan proposalnya kemudian membawa ke Dinsos Sulsel," jelasnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Hari Libur dan Cuti Bersama Dinilai Perlu Dievaluasi
Syamsuddin mengaku, pihaknya akan menyusun dengan baik data yang tercatat agar tepat sasaran, tertib administrasi ķepada para ahli waris dan memastikan jumlah bantuannya diterima melalui rekening bank.
"Kami akan selalu melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengetahui sejauh mana perkembangannya," tambahnya.
"Jadi semua persyaratan yang dibutuhkan harus dipenuhi kemudian membawa berkasnya ke kantor Dinas Sosial Bidang Perlindungan Sosial, nanti kami akan verifikasi lalu buatkan proposalnya kemudian membawa ke Dinsos Sulsel," jelasnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Hari Libur dan Cuti Bersama Dinilai Perlu Dievaluasi
Syamsuddin mengaku, pihaknya akan menyusun dengan baik data yang tercatat agar tepat sasaran, tertib administrasi ķepada para ahli waris dan memastikan jumlah bantuannya diterima melalui rekening bank.
"Kami akan selalu melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengetahui sejauh mana perkembangannya," tambahnya.
Lihat Juga :