Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 di Gowa Akan Dapat Rp15 Juta

Senin, 15 Februari 2021 - 18:16 WIB
loading...
Ahli Waris Korban Meninggal...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
GOWA - Tahun ini, seluruh ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 akan mendapatkan santunan sebesar Rp15.000.000 setiap ahli warisnya. Pemberian santunan itu sesuai edaran Kementerian Sosial melalui Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait penanganan perlindungan sosial yang ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa .

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa , Syamsuddin Bidol mengatakan, saat ini pihaknya telah mendata beberapa ahli waris yang megumpulkan berkas di dinasnya untuk diverifikasi, kemudian dikirim ke Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Sulsel.



"Datanya harus betul-betul terkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, perangkat pemerintahan kecamatan, desa/ kelurahan setempat, jika hal ini dilakukan maka akan mudah untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sehingga para ahli waris lebih mudah dalam layanan," katanya, Senin (15/2/2021).

Adapun syarat yang dibutuhkan oleh ahli waris adalah surat keterangan kematian yang disebabkan Covid-19 baik dari rumah sakit/puskesmas/dinas kesehatan, dan surat kematian dari desa/lurah setempat.

Selain itu, surat keterangan ahli waris, fotokopi KK dan KTP korban dan ahli waris, fotokopi buku rekening ahli waris, dokumentasi saat dirawat atau proses pemakaman, kontak ahli waris/keluarga.

"Jadi semua persyaratan yang dibutuhkan harus dipenuhi kemudian membawa berkasnya ke kantor Dinas Sosial Bidang Perlindungan Sosial, nanti kami akan verifikasi lalu buatkan proposalnya kemudian membawa ke Dinsos Sulsel," jelasnya.



Syamsuddin mengaku, pihaknya akan menyusun dengan baik data yang tercatat agar tepat sasaran, tertib administrasi Ä·epada para ahli waris dan memastikan jumlah bantuannya diterima melalui rekening bank.

"Kami akan selalu melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengetahui sejauh mana perkembangannya," tambahnya.

Sementara, Kepala Bidang Perlindungan Sosial, Asrianty mengaku saat ini sudah ada sekitar 35 ahli waris yang mengajukan berkas, dan diharapkan para camat, desa/lurah setempat bisa mengonfirmasikan ke masyarakatnya yang merupakan keluarga atau ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 untuk segera melakukan pengurusan santunan ini berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.



"Untuk batas waktu tidak ada, selama Presiden tidak mencabut Covid-19 sebagai bencana sosial maka bantuan ini akan terus ada. Jadi sebaiknya para ahli waris bisa segera mengumpulkan berkasnya atau jika kurang mengerti bisa menghubungi kontak person kami," tutupnya.

Adapun nomor yang yang dapat dihubungi masyarakat hubungi yaitu Asrianty 0821 8732 5180 atau Sofyan 081355272102, bahkan dapat juga langsung mengunjungi kantor Dinas Sosial Kabupaten Gowa di lingkup kantor Bupati Gowa , Jalan Mesjid Raya No 30 Sungguminasa.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4135 seconds (0.1#10.140)