TPP Bulan Desember 2020 ASN Pemkot Makassar Sudah Cair
Sabtu, 13 Februari 2021 - 12:35 WIB
loading...
TPP untuk ASN di Lingkup Pemkot Makassar sudah mulai dicairkan. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah cair. Namun, pencairan baru dilakukan untuk TPP Desember 2020.
Sekretaris Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Andi Rahmat Mappatoba mengatakan, pencairan TPP ini sudah mulai dilakukan bertahap. Penyalurannya dimulai dicairkan sejak pekan lalu.
Hanya saja, TPP Desember 2020 belum sepenuhnya tersalurkan. Masih ada beberapa OPD yang belum menerima. Targetnya pekan ini sudah rampung.
Baca Juga: 12 Peserta Ikut Lelang Jabatan di Lingkup Pemkot Makassar
"Sudah sekitar 80% yang cair. Tetapi itu baru untuk Desember 2020. Masih ada beberapa OPD yang rinciannya sementara diperbaiki," ujar Rahmat.
Dia pun meminta OPD untuk segera menuntaskan berkas administrasinya. "Yang belum cepat selesaikan dokumennya, biar langsung kita asistensi," papar dia.
Sementara, untuk TPP Januari 2021 belum satupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima. Rahmat menyebut masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait pencairannya.
Sekretaris Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Andi Rahmat Mappatoba mengatakan, pencairan TPP ini sudah mulai dilakukan bertahap. Penyalurannya dimulai dicairkan sejak pekan lalu.
Hanya saja, TPP Desember 2020 belum sepenuhnya tersalurkan. Masih ada beberapa OPD yang belum menerima. Targetnya pekan ini sudah rampung.
Baca Juga: 12 Peserta Ikut Lelang Jabatan di Lingkup Pemkot Makassar
"Sudah sekitar 80% yang cair. Tetapi itu baru untuk Desember 2020. Masih ada beberapa OPD yang rinciannya sementara diperbaiki," ujar Rahmat.
Dia pun meminta OPD untuk segera menuntaskan berkas administrasinya. "Yang belum cepat selesaikan dokumennya, biar langsung kita asistensi," papar dia.
Sementara, untuk TPP Januari 2021 belum satupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima. Rahmat menyebut masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait pencairannya.
Lihat Juga :